Anak SMP Ini Menangis Saat Dicabuli Duda 44 Tahun
DSW, seorang bocah 14 tahun di Kota Malang hanya menangis saat Misnali (44), warga Jalan Kecipir, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, mencabulinya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - DSW, seorang bocah 14 tahun di Kota Malang hanya menangis saat Misnali (44), warga Jalan Kecipir, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, mencabulinya.
Bocah yang duduk di bangku SMP Negeri juga berteriak dan meminta pulang.
Pencabulan Misnali pada DSW berlangsung, Kamis (7/5/2015) siang. Kasus ini kini ditangani Polres Malang Kota.
"Korban dan pelaku ini sama-sama laki-laki," kata Ajun Komisaris Polisi Nunung Anggraeini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Malang, Senin (18/5/2015) siang.
Semula Misnali yang mengendarai sepeda motor Honda Revo untuk pulang, menjumpai DSW yang menunggu angkutan umum untuk pergi ke sekolah.
DSW menunggu angkutan umum itu di persimpangan Jalan Kedungkandang.
Karena perawakan DSW yang menarik, Misnali yang sehari-hari berjualan bakso berniat mencabulinya.
Ia kemudian berkenalan dengan bocah ini, lalu menawarkan untuk mengantarkan DSW ke sekolah.
Seperti bocah yang lain, DSW juga menolak penawaran Misnali yang baru dikenalnya.
Meski demikian, bapak satu anak ini ternyata pandai merayu dan tak patah semangat.
Ia melancarkan sejumlah jurus rayuannya agar DSW mau menurutinya. Rayuan itu akhirnya berhasil.
Selanjutnya, Misnali dengan mudah membelokkan keinginan DSW dari yang akan menuju ke sekolah, menjadi ke rumah Misnali.
Di rumahnya, Misnali memperlihatkan DSW film porno agar terangsang. Setelah berhasil, Misnali mencopot celana DSW, kemudian mencabulinya.
"Korban sudah menolak saat dipertontonkan film porno lewat smartphone, tetapi pelaku berhasil menyakinkan dengan iming-iming mendapatkan smartphone pelaku," kata Nunung.
Meski demikian, ulah Misnali tak berlangsung mulus. DSW justru menangis saat pencabulan itu berlangsung, dan meronta agar berangkat ke sekolah.
Permintaan ini kemudian disetujui Misnali, dan dari sinilah ulah pria tersebut terbongkar. DSW yang masih polos itu menceritakan pengalaman buruknya ke orangtuanya.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku kami tangkap di rumah keesokan harinya," tambah Nunung.
Atas perbuatan tercela ini, Misnali dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahub 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini, sebab ada dugaan pencabulan Misnali tidak dilakukan pada satu bocah saja.
"Kami masih menelusuri apa ada korban lain atau tidak," kata Nunung.