Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Asal Tiongkok Dikarantina Gara-gara Jualan Batu Akik

Pasutri ini kini masih menjalani karantina dan akan segera dideportasi ke negara asalnya, Jumat (15/5/2015) pukul 01.00 Wita.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasutri Asal Tiongkok Dikarantina Gara-gara Jualan Batu Akik
Tribun Bali/Lugas Wicaksono
Petugas imigrasi menunjukkan paspor pasutri asal Tiongkok yang berjualan batu akik di Singaraja, Rabu (20/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53) asal Fujian, Tiongkok duduk bersimpuh di ruang karantina Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, Rabu (20/5/2015).

Keduanya saling bercakap menggunakan bahasa Mandarin dan hanya tersenyum tanpa berkata ketika ada orang lain yang mendatanginya.

Keduanya diamankan petugas imigrasi saat berjualan batu akik dan beragam souvenir seperti kalung, gelang dan cincin di Pasar Banyuasri Singaraja, Kamis (14/5/2015).

Pasutri ini kini masih menjalani karantina dan akan segera dideportasi ke negara asalnya, Jumat (15/5/2015) pukul 01.00 Wita.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo mengatakan, pasutri asal Tiongkok ini diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Mereka merasa curiga karena saat melakukan transaksi jual beli keduanya tidak lancar berbahasa Indonesia.

Saat dimintai keterangan petugas, pasutri ini hanya bisa menunjukkan Visa on Arrival.

Berita Rekomendasi

Keduanya mengaku berada di Singaraja sejak 10 hari lalu dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Keduanya kami karantina dan akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian. Mereka sudah 10 hari di Singaraja dan masuk melalui Jakarta, kemudian masuk ke Bali menggunakan pesawat dari Jakarta," ujar Rudy, Rabu (20/5/2015).

Dikatakan, pasutri ini bukan pertama kalinya datang ke Indonesia. Tercatat mereka sudah tiga kali datang, yakni pada 24 September, 8 November 2014 dan terakhir 28 Maret 2015.

Keseluruhannya melalui Jakarta. Bahkan, dari pengakuannya mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Selama berada di Singaraja, keduanya kepada petugas mengaku tinggal di sebuah penginapan seharga Rp 50 ribu per malam. Mereka terkesan tertutup dan sulit untuk diajak berkomunikasi.

"Memang agak tertutup mereka dan hanya bisa bicara bahasa Mandarin, kami sebelumnya harus mendatangkan penerjemah ketika memintainya keterangan. Pengakuannya selama di sini hanya tinggal di penginapan dan menunjukkan tempatnya," ucapnya.

Keduanya beralasan, berjualan batu akik karena telah kehabisan ongkos untuk pulang kembali ke Tiongkok.

Barang dagangannya itu dibelinya dari Pasar Senen Jakarta. Satu perhiasan batu akik dijualnya seharga Rp 40 ribu sampai Rp 400 ribu.

Rudy mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak imigrasi ketika menjumpai Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Mengingat selama ini tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Sekarang kan lagi marak orang asing datang ke Bali tidak murni untuk berwisata. Kepada masyarakat yang melihat kasus seperti ini lagi atau pelanggaran lain tolong diinfokan ke imigrasi setempat," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas