Mahasiswi di Surabaya Dikurung Satpol PP Campur Gelandangan dan Dimintai Rp 4 Juta
Kristin Dwitayana, mahasiswi PGRI Adi Buana Surabaya harus menginap di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), Keputih, Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kristin Dwitayana, mahasiswi PGRI Adi Buana Surabaya harus menginap di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), Keputih, Surabaya sejak Rabu (20/5/2015) malam.
Kristin dijemput aparat Satpol PP Pemkot Surabaya di rumah kosnya, Jalan Ngagel Rejo Kidul 119. Dia langsung digelandang ke Liponsos, Keputih.
Malam itu, Satpol PP Pemkot Surabaya memang sedang menggelar razia kependudukan. Warga yang tak mampu menunjukkan KTP langsung diangkut menuju Liponsos.
Tak terkecuali, warga yang tidak mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) juga diangkut ke atas truk Satpol PP untuk dikirim ke Liponsos.
Nah, salah satunya Kristin, mahasiswi PGRI Adi Buana Surabaya yang berasal dari Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Malam itu dia harus terkurung bersama orang gila dan gelandangan penghuni Liponsos. Penyebabnya, hanya mengantongi KTP dari daerah asalnya tanpa memiliki KIPEM.
Setelah mendekam di Liponsos, seorang oknum petugas Liponsos, Keputih, Kamis (21/5/2015) meminta uang tebusan senilai Rp 4 juta kepada Kristin jika dia ingin dibebaskan.
Mendapati itu, Kristin langsung mengabarkan upaya pemerasan itu melalui pesan singkat (SMS) kepada Okky Suryatama, seorang rekannya yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat prodeo.
Menurut Okky, Kristin mengaku tidak tahu nama petugas Liponsos yang meminta uang Rp 4 juta itu. Namun, mahasiswi r berusia 25 tahun itu sekarang mengaku stress berada di dalam Liponsos.
"Makklum di sana dia harus berbaur dengan orang gila dan gelandangan. Sampai nggak mau makan, katanya,” ujar Okky kepada wartawan, Kamis (21/5/2015) malam.
Setahu Okky, warga yang terjaring razia, untuk bisa keluar dari penampungan Liponsos, cukup dijemput keluarganya dengan menunjukkan tanda bukti KSK, tanpa harus dipungut biaya sepeser pun.
“Kalau sampai dimintai uang Rp 4 juta, itu jelas pemerasan namanya,” sergahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.