Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tulisan 'Nia Kaki Bengkak' di Bungkusan Gula Berujung Tewasnya Yunus

Tersangka akhirnya datang kembali ke tempat kerja dan saat itulah tersangka yang sudah kesal langsung menunjukkan pisau yang ia bawa kepada korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tulisan 'Nia Kaki Bengkak' di Bungkusan Gula Berujung Tewasnya Yunus
Sriwijaya Post/Sugih Mulyono
Bungkusan yang ada tulisan inilah yang menyulut Dodi Kurniawan Candra (21), nekat menusuk, M Yunus hingga tewas, Rabu (20/5/2015) sore. 

"Dari hasil TKP, kita hanya mendapatkan sarung pisau milik tersangka sedangkan untuk pisau dibawa tersangka sebelum akhirnya dibuang di sungai. Untuk korban, setelah kejadian langsung dibawa warga ke RS AK Gani hingga akhirnya meninggal di sana," jelasnya.

Setelah melakukan olah TKP dan mengetahui pelakunya adalah tersangka, dikatakan Firdaus, pihaknya pun langsung mendatangi rumah tersangka.

Namun setibanya di sana, tersangka  tidak ada di rumah sehingga pihaknya pun mengimbau kepada keluarga tersangka untuk menghubungi jika tersangka telah pulang.

"Selang sekitar satu jam usai kejadian atau tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan mendapat laporan itu, langsung kita amankan dengan dibawa ke Polsekta IB II Palembang," terangnya.

Namun saat diinterogasi, tersangka belum banyak memberikan keterangan lantaran masih terlihat begitu syok.

Hanya saja mengatakan pisau yang digunakannya telah dibuang di sungai kawasan Sekanak.

"Mendapat informasi itu, kita langsung kembali mendatangi lokasi tempat pembuangan pisau untuk mencarinya. Namun lantaran air dalam keadaan tinggi, sehingga kita sempat terkendala sebelum akhirnya berhasil ditemukan setelah dilakukan penyelaman," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain mengamankan barang bukti pisau, kata Firdaus, pihaknya juga mengamankan pakaian yang saat kejadian dikenakan korban dan tersangka serta sebuah bungkusan milik korban berisi gula yang telah ditulisi korban dengan tulisan 'Nia Kaki Bengkak' yang diduga merupakan sumber masalah.

"Akibat ulahnya tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3," tegasnya.

Terpisah adik tersangka, Rhamadan menjelaskan, dulu sekitar dua tahun lalu, antara korban dan kakaknya memang sempat ada permasalahan.

Bahkan korban saat itu sempat hendak munusuk tersangka.

"Kalau saat ini, satahu saya sedang 'adem' tidak ada masalah," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas