Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tatakan Gelas, Dua Pedagang Kopi Masuk Penjara

Beruntung hakim berkumis tebal itu mampu menahan rasa harunya saat membacakan vonis kasus dugaan pencurian ringan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Tatakan Gelas, Dua Pedagang Kopi Masuk Penjara
Kompas/Angger Putranto
Penjual kopi, Sarniti, dipeluk kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, dalam sidang putusan dugaan pencurian tatakan gelas yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (21/5). Sarniti dinyatakan bersalah atas tindakan penghinaan ringan, tetapi tidak terbukti melakukan pencurian tatakan gelas. Hakim memvonis dia dengan denda Rp 2.000 dan pidana penjara 7 hari dengan masa percobaan 15 hari. 

"Sejak semula saya sudah mau berdamai, tetapi dia tidak pernah hadir saat perjanjian damai hingga akhirnya saya dipenjara. Kalau sekarang diminta berdamai, saya mau, kok. Tetapi, proses hukum tetap harus berjalan. Ini demi keadilan," kata Marlis bersikukuh.

Dengan bergulirnya kasus ini, kedua belah pihak justru mengalami kerugian. Penyebabnya, rutinitas berdagang mereka terganggu. Beberapa kali keduanya harus menutup warung kopi karena menjalani serangkaian proses pengadilan.

Keuntungan Marlis dan Sarniti yang mencapai Rp 200.000 sehari kerap hilang karena mereka tak berjualan. Keduanya pun merasa lelah mengikuti kasus ini.

"Sebenarnya rugi mengikuti kasus ini. Saya sudah tidak berjualan, eh, justru habis banyak biaya untuk ongkos ke kantor polisi dan ke pengadilan. Waktu saya berjualan juga terbuang karena harus berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Sarniti ketika ditemui sehari sebelum sidang.

Kendati merasa dirugikan, Sarniti tetap tegar menghadapi proses persidangan yang memaksa ia duduk sebagai terdakwa. Ia justru berharap sidang segera digelar sehingga kasusnya cepat selesai.

Walau berada di posisi terlapor, Sarniti yakin ia tidak akan mendapat hukuman. Keyakinan itu hampir benar. Kendati tidak harus merasakan dinginnya lantai penjara, hakim tetap memvonis Sarniti bersalah.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin dengan meyakinkan menyebut Sarniti sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Namun, kesaksian saksi yang menyebut Sarniti dengan sengaja mencuri tatakan gelas tak terbukti.

BERITA REKOMENDASI

Seusai hakim mengetuk palu tanda ditutupnya sidang, Sarniti langsung bersujud syukur di depan hakim. Tangisnya tak terbendung. Sesaat kemudian, ia menghampiri kuasa hukumnya, Nurul Hidayah. Pelukan erat dihadiahkan kepada perempuan yang membantunya menjalani persidangan.

Setelah kasus ini, Sarniti berencana kembali berjualan di tempat yang sama. Kepada Marlis, kawannya yang sempat berseteru dengannya, Sarniti berharap dapat merajut kembali persahabatan yang terjalin sebelum pertikaian.

"Saya berharap masih bisa berteman dan bertetangga dengan baik seperti dulu. Saya sama sekali tidak punya niat jahat atau dendam. Walaupun seperti ini, saya tetap mau berteman dengan dia," ujarnya lega.

Di pihak lain, Marlis tampak tidak puas dengan keputusan hakim. Di luar gedung pengadilan, Marlis histeris menyampaikan kekesalannya. Ia bahkan jatuh pingsan sehingga dibawa pulang ke rumahnya.

Entah langkah apa yang akan dilakukan Marlis setelah ini. Ia menyatakan akan mengajukan banding jika Sarniti tidak mendapat hukuman seperti yang ia harapkan.


Banyak pihak berharap kasus ini tidak diperpanjang. Serupa dengan semangat hakim Sutadji, semoga keduanya bisa berdamai dan berdagang kopi bersama lagi. (Kompas)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas