Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arus Mudik, Tol Cikampek - Palimanan akan Dibuka 10 Juni

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Chondro Kirono menyebut, pembukaan jalan Tol Cikampek - Palimanan akan dilakukan pada tanggal 10 Juni

Editor: Sugiyarto
zoom-in Arus Mudik, Tol Cikampek - Palimanan akan Dibuka 10 Juni
Warta Kota/Alex Suban
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Chondro Kirono menyebut, pembukaan jalan Tol Cikampek - Palimanan akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2015.

"Rencananya untuk pembukaan pengoperasian jalan Tol Cikampek - Palimanan pada tanggal 10 Juni 2015 ini,"ujar Irjen Chondro Kirono kemarin.

Ia menambahkan, dengan pembukaan jalan Tol Cikampek - Palimanan - Pejagan inilah yang menjadi target pengamanan utama saat arus mudik lebaran tahun 2015.

"Saya rencanakan kekuatan pengamananya untuk melakukan mobilitas dan pengamanan di titik-titik Tol mulai dari Cikampek Palimanan, Palimanan Pejagan," ungkapnya.

Untuk itu, kata Chondro, khusus pengamanan di titik tol Pejagan akan diberlakukan pengamanan ekstra yang libatkan personel Polda Jateng dan Polres Brebes.

"Saya sudah koordinasi dengan Polda Jateng dan Polres Brebes untuk menyiapkan skenario antisipasi kepadatan arus lalu lintas mudik lebaran di pintu keluar tol pejagan. Baik dengan cara sistem buka tutup ataupun pengalihan jalur yang akan kembali ke pantura melalui tol Pejagan - Pemalang,"ujar dia.

Berita Rekomendasi

Chondro mengimbau, kepada para pemudik yang akan melintasi jalan Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang mewaspadai jalur tersebut.

"Jangan sampai berkendara 100 Km per jam. Dan juga yang saya tekankan sekali lagi para pengguna jalan tidak diperkenankan menggunakan bahu jalan. Jadi, kalau di lapangan ditemui ada pelanggaran pengendara lewat bahu jalan aparat akan menindak tegas. Karena ini untuk keselamatan berlalulintas di jalan raya yang harus dipatuhi," paparnya. Menurut dia, larangan menggunakan bahu jalan untuk dilewati lantaran dapat membahayakan pengguna jalan itu sendiri. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas