Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset BUMD Hilang, Dahlan Iskan akan Diperiksa di Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ternyata juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Aset BUMD Hilang, Dahlan Iskan akan Diperiksa di Kejati Jatim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM. SURABAYA, - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ternyata juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Namun pemeriksaan itu bukan terkait kasus gardu listrik PLN, melainkan kasus hilangnya aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto, mantan Dirut PT PLN itu akan dimintai keterangan terkait hilangnya sejumlah aset milik BUMD Pemprov Jatim yang dipimpin Dahlan sejak 1999-2009 tersebut.

"Surat panggilan sudah dikirim, Pak Dahlan diminta penyidik datang pada Rabu 17 Juni nanti," kata Romy, Rabu (10/6/2015).

Panggilan pemeriksaan untuk Dahlan tersebut adalah panggilan kedua.

Pada panggilan pertama, Senin (8/6/2015) kemarin, Dahlan tidak datang.

Sementara hari ini, Dahlan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati DKI sebelumnya telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. ( Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas