Pendukung Calon Bupati Jember dari Jalur Perseorangan Minta Diskon Persyaratan
Ratusan pendukung seorang calon perseorangan memprotes persyaratan calon bupati Jember melalui jalur tersebut, Rabu (10/6/2015).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ratusan pendukung seorang calon perseorangan memprotes persyaratan calon bupati Jember melalui jalur tersebut, Rabu (10/6/2015).
Meskipun memprotes persyaratan di tahapan Pilkada, mereka tidak mendatangi kantor KPU Jember.
Ratusan orang yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak itu malah mendatangi gedung DPRD Jember.
Mereka berdemo saat anggota dewan sedang rapat paripurna Nota Keuangan LPP APBD dan Perubahan-APBD.
Beruntung saat itu, ada seorang komisioner KPU Jember yakni M Syaiin. Dia berada di gedung dewan karena menghadiri undangan rapat paripurna.
Walhasil, Syaiin yang difasilitasi Komisi A menemui perwakilan pendemo di ruang Komisi A DPRD Jember.
Koordinator aksi, Ahmad Aris mengklaim para pendemo itu berasal dari sejumlah kecamatan di Jember.
"Kami datang ke sini ini benar-benar rakyat, mewakili rakyat karena berasal dari sejumlah kecamatan di Jember," ujar Aris.
Kepada anggota Komisi A David Handoko Seto dan komisioner KPU Jember M Syaiin, Aris memprotes persyaratan jalur perseorangan.
Menurutnya, jalur tersebut memberatkan calon dan dinilai diskriminatif.
Persyaratan yang diprotes Aris dan kawan-kawan terutama tentang jumlah dukungan untuk calon dari jalur perseorangan, dan durasi waktu pengumpulan dukungan.
Berdasarkan peraturan KPU, seseorang yang hendak maju melalui jalur itu harus mengumpulkan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk kabupaten/kota setempat, yang tersebar di 50 persen kecamatan.