Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perwira Polisi Dibekuk Lantaran Menipu Pelamar CPNS

Seorang perwira menengah kepolisian yang masih aktif dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Seorang Perwira Polisi Dibekuk Lantaran Menipu Pelamar CPNS
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang perwira menengah kepolisian yang masih aktif dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Anggota kepolisian tersebut diduga menjadi calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Polda DIY.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jogja, dibekuknya perwira kepolisian yang bernama Lilik Setyono (54) dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) bermula dari laporan seorang korbannya, Okta Nuriastuti (27) warga Kretek, Bantul akhir Juni lalu.

Menurut penuturan korban, korban meminta tolong kepada tersangka untuk membantunya lolos seleksi CPNS. Pasalnya, dari kabar yang didengarnya, Lilik bisa membantu meloloskan dalam seleksi abdi negara itu.

Namun, guna memuluskan jalannya seleksi CPNS, tersangka meminta korban untuk meyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.

Dengan uang tersebut, tersangka menjanjikan korban dapat dengan mudah lolos menjadi PNS di lingkungan Polda DIY.

Berita Rekomendasi

Termakan bujuk rayu dan iming-iming dari tersangka, korban pun menyerahkan uang yang diminta.

Direskrimum Polda DIY, AKBP Hudit Wahyudi mengatakan dari keterangan korban, aksi penipuan tersebut dialami korban pada pertengah Desember 2014 silam.

Namun korban baru berani melaporkan kasus tersebut pada akhir Juni lalu.

"Saat itu, korban bermaksud mendaftarkan diri sebagai CPNS, kemudian bertemu dengan tersangka dan diberi iming-iming akan meloloskan korban dengan berbagai syarat. Di antaranya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta," paparnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (3/7/2015).

Awalnya korban keberatan dengan besaran uang yang harus diberikan kepada tersangka.

Lalu terjadilah tawar menawar dengan tersangka hingga akhirnya didapatkan kesepakatan hanya Rp 90 juta.

Uang tersebut, oleh korban dibayar secara berkala dengan setoran pertama sebesar Rp 40 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas