Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Tidak Cukup Untuk Bayar Warnet Purbo Aniaya Pengunjung Lain

Tidak cukup untuk membayar tarif sewa akses internet, Purbo Winarso (22), warga Jalan Kauma aniaya pengunjung lain

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Uang Tidak Cukup Untuk Bayar Warnet Purbo Aniaya Pengunjung Lain
Warta kota
ILUSTRASI : Dianiaya 

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG, - Gara-gara uang di kantong tidak cukup untuk membayar tarif sewa akses internet, Purbo Winarso (22), warga Jalan Kauman, Pedurungan, dan Jafar Sodiq (21), warga Tlogosari, nekat merampas telepon seluler (ponsel) milik seorang pengunjung lain warnet di daerah Tlogosari, Jumat (10/7/2015).

Tak hanya merampas ponsel, dua residivis tersebut juga menganiaya korban. Triatmojo (14), warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, dipukuli oleh para pelaku.

Kepalanya dihajar menggunakan paving dan gelas. Derita yang harus dialami korban tak sebanding dengan uang yang coba diminta para pelaku.

"Saya mau main Facebook, tapi bayarnya kurang Rp 2.500. Saya pun coba minta uang ke korban. Namun, korban mengaku tidak punya," kata Jafar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (11/7).

Mendengar pengakuan korban, kedua pelaku tersulut emosi. Jafar mengawali pemukulan saat korban berada di bilik warnet. "Soalnya, di dompet korban ada uang. Saya sudah memeriksanya," ucap Jafar.

Korban, yang tak ingin barangnya diambil paksa, ternyata memberikan perlawanan. Jafar dan Purbo justru semakin kalap. Mereka terus mendaratkan pukulan ke tubuh korban.

Penganiayaan berlangsung hingga di depan warnet. Di situlah Jafar mengambil paving yang tergeletak di pinggir jalan dan memukulkan ke kepala korban.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku lalu mengambil ponsel Smartfrend Andromax warna hitam dan cincin batu akik milik korban.

Mendapati laporan tersebut, tim Resmob Polrestabes Semarang tak butuh lama untuk menangkap kedua pelaku. Tim yang dipimpinoleh AKP Kadek Adi dan Aiptu Tony Hendro pun menghadiahi timah panas kepada keduanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kasus perampasan sepeda motor di Jalan Arteri Soekarno Hatta. Mereka pernah dipenjara selama 10 bulan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas