Anaknya Dijanjikan Lulus IPDN, Muktar Tertipu Rp 185,5 Juta
Seorang karyawan bank swasta, Muktar (55) di Kabupaten Indragiri Hilir tertipu ratusan juta rupiah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang karyawan bank swasta, Muktar (55) di Kabupaten Indragiri Hilir tertipu ratusan juta rupiah. Uang itu dipakai untuk membayar seseorang yang berjanji bisa meluluskan anaknya masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun nyatanya sang anak tak lulus seleksi.
Muktar telah menyerahkan uang sebesar Rp 185,5 juta kepada seseorang bernama Said alias Atan (50). Namun, janji Said tidak pernah terpenuhi.
Akhirnya Muktar melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolres Tembilahan, Rabu (22/7/2015) lalu.
"Korban sudah melaporkan dugaan kasus penipuan itu ke Mapolsek Tembilahan. Sejumlah keterangan juga sudah kita mintai guna melakukan proses penyelidikan. Untuk terlapor (Said) sudah kita lidik," urai Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Kamis (23/7/2015).
Berdasarkan laporan polisi yang dihimpun, negosiasi untuk masuk IPDN ini sudah cukup lama terjadi, sekitar bulan Januari 2011.
Ketika itu, Said mendatangi korban di rumahnya guna menawarkan jasa meluluskan anaknya di IPDN. Setelah ada kesepakatan, Said meminta uang kepada Mukhtar sebesar Rp 250 juta.
Jumlah tersebut dirasa cukup berat bagi Muktar. Keduanya kemudian melakukan negosiasi, dan terjadi kesepakatan jumlah uang yang akan dibayarkan kepada Said. Keduanya sepakat pada jumlah, Rp 185,5 juta sebagai "mahar" untuk lulus tes masuk ke IPDN.
Jumlah itu diberikan Muktar kepada Said melalui transfer antarbank beberapa kali. Usai menunggu enam bulan, Said menghubungi Muktar dan menyampaikan jika anaknya tidak lulus tes masuk Institut bergengsi tersebut.
Atas persoalan inilah kemudian Muktar melaporkan Said ke Polres Tembilahan. (Tribun Pekanbaru Cetak)