Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Natuna Jadi Incaran Kejari

Dugaan korupsi penyaluran dana hibah bansos 2009-2014 di Kabupaten Natuna, terus didalami Kejaksaan Negeri Ranai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Dewan Natuna Jadi Incaran Kejari
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Dugaan korupsi penyaluran dana hibah bansos 2009-2014 di Kabupaten Natuna, terus didalami Kejaksaan Negeri Ranai.

Kasus ini, sebelumnya dilaporkan LSM National Corruption Watch (NCW) Kepri ke Kejaksaan Agung, yang akhirnya ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga dieksposisi ke Kejari Ranai.

Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Josia Koni mengatakan, pihaknya masih menghimpun data. Bahkan disebutkan kejaksaan melakukan pengecekan satu persatu entitas yang dilaporkan. Jika dijumlahkan, data yang dihimpun bisa berasal dari ratusan orang, baik itu masyarakat, LSM penerima hingga anggota dewan.

"Semuanya kita cek satu-satu, hingga ke anggota dewan periode tersebut. Pembuktiannya ini sulit untuk menegaskan ada tidaknya
penyimpangan yang terjadi, apalagi objeknya sedemikian banyak. Pelapor memang menyebutkan nama-nama, tapi pembuktiannya ini yang kita perlukan. Kami masih terus kumpulkan data," ujar Jos, saat dijumpai Tribun Batam (Tribunnews.com Network) di kantornya.

Ketua LSM National Corruption Watch (NCW) Kepri, Mulkansyah yakin ada permainan dana hibah bansos yang melibatkan banyak oknum DPRD periode 2009 - 2014 itu dalam penyerapan aspirasi dan memuluskan usulan anggaran.

Mulkan menyebut, mengumpulkan banyak data-data. Mulai dari keterangan Harmain, mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang ditahan karena bansos program berenang bagi pelajar.

Dari kasus inilah NCW menelusuri benang merah keterlibatan pejabat daerah dan beberapa oknum dewan lainnya pada periode tersebut.

"Datanya sudah ada. Awalnya kan kita melaporkan ke Kejaksaan Agung, akhirnya disuruh tindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Kepri, akhirnya Kejati minta kasus ini dieksposisi ke Kejari Ranai," kata Mulkan.

Ia menuturkan, pihaknya fokus pada laporan hibah bansos 2011, karena menurut Mulkan, jelas ada temuan dari hasil audit BPKP tahun 2012 dan 2013 dalam hal penggunaan Bansos di Natuna di tahun itu.

"Kami masuknya dari indikasi kesalahan prosedur pencairan dana Bansos tersebut. Temuan BPKP itu, pintu masuknya dari Bansos 2011. Dari data yang kami kumpulkan, ada 124 OKP/LSM yang mendapat kucuran bansos melalui masing-masing program yang diusulkan anggota DPRD periode 2009-2014. Beberapa anggota DPRD kemudian mendapat 'jatah' bervariasi untuk program yang disebut dana aspirasi itu," kata Mulkan.

Salah satunya, LSM Segar Bugar dimana ketua dan sekretarisnya turut ditahan bersama mantan anggota dewan Natuna periode 2009-2014, Harmain Usman belum lama ini.

Mulkan memastikan data NCW kuat dan mengarah kepada hal yang tidak valid hingga kealpaan pertanggungjawaban pengunaan Bansos ini.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas