Warga Aceh Barat Protes Pembuangan Limbah Pabrik ke Sungai
Air tersebut berubah menjadi keruh dan berminyak. Bahkan, banyak ikan di sungai tersebut mendadak mati
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Warga delapan desa di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, mengeluh karena air sungai Krung Beubon diduga tercemar oleh pembuangan limbah pabrik PT Karya Tanah Subur (KTS).
Air tersebut berubah menjadi keruh dan berminyak. Bahkan, banyak ikan di sungai tersebut mendadak mati.
“Ikan mendadak mati, kami temukan pada Rabu dan Kamis (22-23/07/2015), sehingga warga sekarang sudah takut mengonsusmsi air untuk berbagai kebutuhan sehari-hari karena air berubah warna menjadi keruh dan berminyak," kata Sudirman SE, tokoh pemuda Gampong Suak Pangkat kepada wartawan, Senin (27/7/2015).
Menurut Sudirman, selain ikan mendadak mati dan air berubah keruh, pencemaran limbah dari perusahaan perkebunan sawit PT KTS itu membuat sejumlah wargapun mulai terserang penyakit gatal-gatal.
“Dampak lain sekarang juga dirasakan oleh sejumlah warga yang mulai mengalami gatal-gatal," katanya.
Delapan desa yang berada disepanjang aliran Sungai Krueng Bubon yang kini terindikasi telah tercemar akibat pembuagan limbah beracun PT KTS. Desa dimaksud antara lain Gampong Blang Sibeutong, Peulanteu SP, Suak Pangkat, Cot Lada, Cot Keumuneng, Liceh, Seunebok Trab dan Gampong Ulee Blang. Warga berharap aliran sungai Krueng Bubon yang mereka jadikan sebagai sumber kebutuhan air bersih selama ini tidak lagi dijadikan sebagai lokasi pembuangan limbah perusahaan.
“Kami warga dari delapan desa telah membuat pernyataan sikap bersama untuk mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera turun ke lokasi pencemaran air sungai dan melakukan uji lab dari sampel air yang diserahkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian kandungan racun dalam air sungai Krueng Bubon, karena masalah ini sudah terjadi berulangkali di tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Kepada PT KTS, warga meminta agar segera melakukan rehabilitasi kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Bubon.
“Perusahaan KTS harus mengakui dan menyadari selama ini telah melakukan pencemaran sungai, sehinga mereka harus meminta maaf kepada seluruh warga, baik secara lisan maupun tulisan terkait pencamaran ini," ujarnya. (Raja Umar)