Janda Tiga Anak Dapatkan Sabu dengan Modus Salam Tempel
Janda tiga anak ini diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali beserta tim Opsnal dari Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Ida Ayu KW (32) dari Desa Batuagung, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali harus mendekam di Hotel Prodeo Polres Jembrana, Jumat (31/7/2015) lalu.
Janda tiga anak ini diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Bali beserta tim Opsnal dari Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana.
Ia ditangkap atas barang bukti kepemilikan empat paket sabu seberat 0,45 gram.
Informasi yang dihimpun di Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, Selasa (4/8/2015), Dayu KW ditangkap di tempat kosnya Jalan Rama, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (31/7/2015).
Saat itu, petugas gabungan dari BNNP Bali beserta petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana yang sebelumnya mendapat informasi penyalahgunaan narkotika langsung sweeping di tempat kos-kosan tersebut.
Petugas yang menggeledah kamar kos Dayu KW akhirnya berhasil menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Barang haram dengan total berat 0,45 gram bruto atau 0,41 gram netto tersebut disimpan pelaku di bawah batako rumah kos.
Kasubbag Humas Polres Jembrana, AKP I Gusti Ketut Subekti mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, 4 paket sabu diperoleh dari seorang berinisial BY yang tak dikenalnya dengan modus salam tempel di bundaran sekitar Peken Ijo Gading, Jembrana.
"Menurut tersangka, barang itu dikonsumsi sendiri dan diperoleh dari BY yang dikenalnya sekitar lima bulan lalu dengan harga Rp 500 ribu per paket. Saat transaksi itu, barang dibungkus dengan bungkus rokok," katanya.
Dari kamarnya, petugas juga menemukan satu bong, korek gas tabung kaca, sendok pipet, HP Blackberry, dan sebungkus plastik klip.
Saat digerebek petugas juga menemukan seorang laki-laki yang sedang bertandang ke kos Dayu.
Pria itu berinisial Putu DAS (32) dari Banjar Tengah Negara, Kecamatan Negara.
Dayu KW yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan kristal bening diduga sabu-sabu tersebut kini dititipkan di Rutan Negara untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar," kata Subekti didampingi Kanit Idik I Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, Aiptu Nyoman Reda.