Sebar Foto Bugil Pacarnya, PNS di Pasuruan Ngotot Tidak Bersalah
Ulah Yoko Suwarno, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Pasuruan benar-benar membuat kesabaran hakim Tugiyanto diuji
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Ulah Yoko Suwarno, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Pasuruan benar-benar membuat kesabaran hakim Tugiyanto diuji.
Sudah ditahan dan duduk menjadi terdakwa, Yoko terus ngeyel dan merasa tidak bersalah.
Hakim Tugiyanto pun dibuat berang. Sampai-sampai, ketua majelis hakim harus berulangkali memperingatkan terdakwa Yoko dengan nada tinggi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2015).
Yoko ditahan dan harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya atasilaporan pacaranya, Listin, lantaran dia menyebarkan foto bugil sang pacar di jejaring sosial.
Dia didakwa pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selama sidang, dia terus menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan, dia juga berdalih bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Dia (Listin) yang memberikan uang ke saya, tanpa ada paksaan. Dan semua itu atas dasar suka sama suka,” dalihnya.
Berulang kali mendengar terdakwa ngeyel, hakim Tugiyanto pun seperti habis kesabarannya.
”Jangan seperti orang yang tidak bersalah. Kami sudah berkali-kali menangani kasus seperti ini. jadi jangan berbohong dalam persidangan," kata Tugiyanto memeringatkan terdakwa.
Kendati demikian, Yoko tetap saja ngeyel. Hakim pun dibuat jengkel. Sampai-sampai, pengacara terdakwa ikut kena semprot oleh majelis hakim.
“Bu pengacara, ingat ya, kita sekarang sedang mengadili orang yang suka memanfaatkan kelemahan kaum perempuan seperti Anda,” kata hakim kepada kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban Listin Dwiyanti.
Dari perkenalan tersebut, terdakwa mengaku tengah dalam proses perceraian dengan istrinya dan ingin mengajak Listin untuk menikah.
Tertarik dengan terdakwa, korban pun mau diajak berpacaran. Di masa pacaran itulah, terdakwa meminta pacarnya ini mengirimkan foto-foto telanjang.