Oknum Guru Tak Mau Kalah Selewengkan Pupuk Bersubsidi Petani
Seorang oknum guru menyelewengkan pupuk urea bersubsidi. Hal ini terungkap saat Polres Pasuruan Kota, menggelar kasus perkara, Jumat (7/8/2015).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Iwan Syairwan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seorang oknum guru menyelewengkan pupuk urea bersubsidi. Hal ini terungkap saat Polres Pasuruan Kota, menggelar kasus perkara, Jumat (7/8/2015).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, mengatakan oknum guru tersebut bernama Bambang Purnomo (60) asal Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Pelaku merupakan guru sekolah swasta di Grati," kata Yong kepada Surya.
Tak hanya mengamankan Bambang, polisi juga menangkap dua penjual pupuk urea subsidi ilegal lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nur Yasin (44) dan Supanjar (61). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan ton pupuk urea bersubsidi.