Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Calon Wakil Bupati Sleman, Suami Calon Kepala Desa Sendangadi

Pasangan suami istri di Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, sama-sama mengadu nasib sebagai peserta kepala daerah, namun beda kelas.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Istri Calon Wakil Bupati Sleman, Suami Calon Kepala Desa Sendangadi
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Ilustrasi warga menggunakan hak pilih di pilkada. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN – Pasangan suami istri di Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, sama-sama mengadu nasib sebagai peserta kepala daerah, namun beda kelas. Sang suami jadi calon kepala desa sementara istri calon wakil bupati Sleman.

Damanhuri, warga Jongke Tengah RT 3, RW 23 Sendangadi, mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat. Pria 65 tahun itu merupakan suami Sri Muslimatun, calon wakil bupati Sleman mendampingi Sri Purnomo yang diusung oleh PAN, Golkar, Demokrat, PKB, dan NasDem.

Damanhuri sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa Sinduadi dan mengakhiri masa jabatannya pada 2013. Ia lalu pindah ke rumah orangtuanya di Sendangadi dan kemudian menetap di sama.

“Sejak pindah, status kependudukan juga saya ubah menjadi warga Sendangadi,” kata Damanhuri ditemui Tribun Jogja di Balai Desa Sendangadi, Minggu (9/8/2015).

Kendati suami calon wakil bupati Sleman, Damanhuri mengatakan pencalonannya sebagai kepala desa Sendangadi tidak ada hubungannya dengan strategi politik untuk mendukung istrinya.

Ia beralasan pendaftaran cakades berlangsung lebih dahulu ketimbang pasangan calbup-cawabup. "Saat itu belum ada gambaran istri saya akan dicalonkan sebagai cawabup. Sehingga tidak ada hubungannya,” papar dia.

Berita Rekomendasi

Di Sendangadi, Damanhuri harus bersaing dengan empat kandidat lainnya. Satu di antara calon kades periode mendatang adalah petahana yang sebelumnya telah menjabat selama dua periode.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda 5 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, masa jabatan kades adalah enam tahun. Dan kades hanya dapat dijabat maksimal tiga kali periode.

Selain itu, bagi kades aktif yang akan maju kembali dalam pilkades sebagai calon incumbent, harus mengajukan izin kepada bupati. Dalam pengajuan izin tersebut, turut dilampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode jabatannya.

Dalam pilkades serentak tahap pertama yang digelar di 35 desa di 17 kecamatan ini diikuti oleh 112 calon kades. Sebanyak 32 diantaranya merupakan calon incumbent.

Adapun persyaratan utama dalam pencalonan kades di antaranya umur bakal calon minimal 25 tahun, dan menempuh pendidikan minimal tingkat SMP. Selain itu, balon belum pernah menjabat menjadi kades hingga tiga periode.

“Dalam tahapan ini, kami juga melakukan klarifikasi kepada balon. Untuk calon incumbent terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, Mardiana.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas