Komnas HAM Beberkan Empat Pelanggaran HAM di Tolikara
Dugaan pertama yakni pelanggaran hak atas kebebasan beragama, kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membeberkan empat temuannya atas dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa kerusuhan di Tolikara.
Dugaan pertama yakni pelanggaran hak atas kebebasan beragama, kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.
Pasalnya ketika tim turun ke lokasi, Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui adanya peraturan daerah tentang pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara.
"Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui telah menandatangani Perda bersama dua fraksi di DPRD Tolikara Tahun 2013. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Intoleransi dengan adanya surat edaran yang isinya tidak mengizinkan larangan salat Idul Fitri Tanggal 17 Juli 2015 dan kalau mau salat harus di luar Tolikara," kata Maneger di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015)
Walaupun ketika didatangi, kata Maneger, Bupati Usman mengaku tidak memegang surat Perda itu dan hingga kini Komnas HAM belum menerima salinannya. Namun, kata Maneger, Usman janji segera menyerahkannya ke Komnas HAM.
Menurut Komnas HAM dalam temuan pertama ini kejadian Tolikara sudah melanggar kebebasan beragam yang diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Kedua, Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran hak untuk hidup. Peristiwa Tolikara yang terjadi pada 17 Juli 2015 itu mengakibatkan tewasnya satu warga dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak.
"Faktanya, kami temukan adanya 12 warga Tolikara yang tertembak, satu di antaranya meninggal. Tim mendatangi ke enam rumah sakit. Hal itu melanggar hak untuk hidup yang sudah diatur pada Pasal 9 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM," kata Maneger.
Kemudian ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga Tolikara. Maneger mengatakan, peristiwa itu meninggalkan rasa takut yang mendalam bagi warga sekitar.
"Ada sekitar 400 pengungsi, ada ibu-ibu lebih dari 100 yang mengalami rasa takut luar biasa. Ada juga anak-anak. Ini melanggar pasal 9 ayat 2, 29 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM," kata Maneger
Terakhir atau keempat, adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Menurut Maneger, pembakaran sejumlah ruko pada peristiwa itu, telah melumpuhkan sentra ekonomi di Tolikara. Belum lagi terbakarnya sejumlah rumah yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal, serta satu rumah ibadah.
"Itu adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan. Ini melanggar Pasal 36 UU No 39 Tahun 99 Tentang HAM soal hak atas kepemilikan," kata Maneger.
Karena itu, atas temuan empat pelanggaran ini, Komnas HAM memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kasus Tolikara ini. Komnas HAM berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, baik di Tolikara maupun di daerah lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.