Dua Warga Atambua Ditangkap karena Selundupkan Ban Mobil ke Timor Leste
dua orang pelaku penyelundupan ban tersebut adalah Defrit Amos Tanau dan Agustinus Seran Lau.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas), Indonesia -Timor Leste, Sektor Timur, mengamankan dua orang pelaku penyelundup ban mobil ke Distrik Oekusi, Timor Leste.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU, Ajun Komisaris Polisi, Hadi Handoko, dua orang pelaku penyelundupan ban tersebut adalah Defrit Amos Tanau dan Agustinus Seran Lau. Kedua pelaku berasal dari Atambua, Kabupaten Belu.
“Kejadian penangkapan itu pada Selasa (18/8/2015) tadi malam, sekitar pukul 19.30 Wita, saat tujuh anggota Satgas Pamtas dari Pos Wini yang dipimpin oleh Kapten Infanteri Agus Jaelani, melakukan patroli pengendapan di perbatasan Wini (Indonesia) dan Sakato (Timor Leste), dalam rangka mencegah terjadinya penyelundupan dari Indonesia ke Timor Leste,” kata Handoko, Rabu (19/8/2015), setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti oleh TNI Satgas Pamtas di markas kepolisian setempat.
Kedua pelaku, lanjutnya, mengangkut ban mobil menggunakan mobil pick-up dengan nomor polisi H 1861 MF dari Atambua menuju Oekusi, Timor Leste, dan melintasi wilayah Kabupaten TTU.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 buah ban mobil 7.50. 16 LT, 8 buah ban dalam merek Swallow, 4 buah lidah ban, 2 buah alat pompa gemuk merek Pressoi, 1 buah alat las merek Lakoni, 1 lusin oli power stering, 1 buah pen fer, SIM A, C, B1, STNK, KTP, dompet, HP Nokia X2, HP Blackberry, Paspor Indonesia, masing-masing 1 buah, 1 bungkus pakaian dalam merek Nike, 1 bandel nota pembelian, 1 tas punggung, uang sebanyak Rp 3,4 juta dan 30 dolar AS.
“Saat ini semua barang bukti telah diamankan di markas Kepolisian Resor TTU. Dua pelaku juga sedang kita periksa secara intensif,” kata Handoko.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)