Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Didenda Rp 20 Juta, Pedagang Ayam di Bandung Ikutan Mogok

Para pedagang daging ayam di Kota Bandung mulai melakukan aksi mogok berjualan

Editor: Sanusi
zoom-in Takut Didenda Rp 20 Juta, Pedagang Ayam di Bandung Ikutan Mogok
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang ayam potong tengah melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para pedagang daging ayam di Kota Bandung mulai melakukan aksi mogok berjualan. Aksi mogok rencananya akan dilakukan mulai Kamis (20/8/2015) pukul 12.00 WIB sampai Minggu (23/8/2015).

Namun tak semua pedagang kompak mogok berjualan. Beberapa pedagang tak setuju dengan aksi mogok tersebut. Bahkan, beberapa pedagang mengaku terpaksa ikut mogok karena takut kena peringatan hingga denda sebesar Rp 20 juta dari himpunan pedagang daging ayam.

"Pedagang mah tak mau ambil risiko. Ada keterpaksaan harus ikut karena takut denda. Surat edarannya sudah diterima," ujar salah seorang pedagang di Pasar Kosambi, Kota Bandung yang enggan disebutkan namanya.

Menurut dia, ancaman dari surat edaran tersebut membuat para pedagang kian terpojok.

"Pedagang itu sama seperti konsumen kena dampaknya saja. Yang nganter surat edaran itu juga saya tidak tahu, mereka yang rapat juga saya tidak tahu, orang Pesat yang mana juga enggak tahu," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, para pedagang telah mendapat surat edaran dari Persatuan Pedagang Warung dan Pasar Tradisional (Pesat). Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh pedagang daging ayam di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

"Berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan para bandar ayam pada Minggu 16 agustus, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh: 1. Peternak 2. Broker 3. Bandar 4. Pemotong 5. Pedagang 6. Suplier 7. Supermarket Bahwa mulai Kamis tanggal 20 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB sd Minggu 23 agustus 2015 pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan pemogokan produksi dan berjualan daging ayam yang berlaku untuk seluruh wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat). Kepada seluruh pihak yang terkait di atas agar melaksanakan surat edaran ini, bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi dari seluruh pelaku usaha daging ayam serta khusus bagi pemasok/peternak yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan kami (PESAT) tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu pada pelanggar surat edaran ini" demikian bunyi surat tersebut.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas