KPU Gunungkidul Temukan 17.911 Pemilih Ganda di Daftar Pemilih Sementara
KPU Gunungkidul, Yogyakarta, menemukan 17.911 pemilih ganda yang termuat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, HAS
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul, Yogyakarta, menemukan 17.911 pemilih ganda yang termuat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan pada 2 September lalu.
Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah karena pemilih ganda baru sebatas temuan internal petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan setelah DPS ditetapkan, pihaknya langsung melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Hasilnya, dari 626.111 pemilih yang ditetapkan dalam DPS, ada 17.911 pemilih ganda. “Pemilih gandanya di internal PPDP,” kata dia akhir pekan lalu.
Menurut Hani, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, masih dimungkinkan adanya data ganda antardesa ataupun antarkecamatan karena memang temuan pemilih ganda tersebut barus sebatas data di internal PPDP.
Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Gunungkidul akan melakukan pencermatan lebih teliti lagi. Hasil pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan petugas akan diunggah ke dalam Sistem Online Data Pemilih (Sidalih).
“Data masih bisa ganda antardesa maupun antarkecamatan. Makanya semua akan terdeteksi jika sudah di dalam Sidarlih,” jelas dia.
Hani berharap, diumumkannya DPS ke seluruh desa ini, warga dan pihak lain bisa ikut melakukan pencermatan. Jika ditemukan adanya data ganda atau belum masuk ke dalam DPS, bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta semuanya ikut melakukan pencermatan terhadap DPS yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua KPU Gunungkidul, M Zainuri Iksan, mengakui kalau ada petugas PPDP yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Dalam masa perbaikan data pemilih, pihaknya akan memaksimalkan peran seluruh instansi terkait.
“Ada tiga rekomendasi yang kami terima ( rekomendasi PPDP yang tidak bekerja sesuai dengan aturan oleh Panwaslu),” kata Zainuri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.