Kisah Pilu Lelaki Tua Tukang Duplikat Kunci Digugat Satu Miliar
Kisah pilu yang mengetuk hati terjadi pada lelaki tua bernama Budiyono, seorang juru duplikat kunci di Gondomanan, dan keluarga.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kisah pilu yang mengetuk hati terjadi pada lelaki tua bernama Budiyono, seorang juru duplikat kunci di Gondomanan, dan keluarga.
Siang-siang bolong, ia kaget bukan kepalang ketika menerima surat undangan persidangan berupa gugatan terhadap dirinya sebesar satu miliar rupiah, dengan tuduhan menempati lahan penggugat tanpa izin.
Seketika itu, ia langsung terduduk lemas dan tak bisa berkata apa-apa.
Juru duplikat kunci itu langsung memutuskan untuk pulang di kediamannya di Sidorejo Bantul, untuk memberitahukan keluarganya.
Istri dan keempat anaknya pun sontak terkejut dengan berita yang diberitahukannya.
Padahal sejak tahun 1967, pamannya sudah menempati lahan seluas 4 x 5 meter di Jalan Brigjen Katamso yang dipergunakan sebagai lahan berdagang kunci.
Dahulu, ia membantu kerja pamannya dengan membuka bengkel tambal ban di samping lapak duplikat kunci.
Lapak yang digunakannya berjualan, tak lain adalah tanah Magersari, atau tanah kepunyaan Kraton.
Ia pun mengaku memiliki izin guna lahan dari Kraton yang bertuliskan dalam bahasa belanda tertanggal bulan Juni 1933.
Lalu, lokasi tanah tersebut diwariskan ke Budiyono pada tahun 1980.
Budiyono menggunakan lokasi tersebut untuk meneruskan usaha yang dirintis pamannya.
Lelaki 58 tahun ini menggantungkan hidupnya dari jasa menduplikat kunci.
Dengan apa yang ia lakukan sekarang, dapat menafkahi kebutuhan keluarganya