Bejat, Lelaki di Lamongan Ini Perkosa Calon Anak Tirinya
Bejat, Kusaeni (41) calon bapak tiri tega menyetubuhi anak calon istrinya, RC (17) anak dibawah umur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bejat, Kusaeni (41) calon bapak tiri tega menyetubuhi anak calon istrinya, RC (17) anak dibawah umur.
Korban mengaku pada ibunya, Lasmiatun (38) kalau ia tengah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di Hotel Lima Jaya Babat.
Apa yang dialami korban, RC baru dilaporkan ke Polres Lamongan, Jumat (11/9) setelah mengetahui pelaku mempunyai gelagat dan iktikad tidak baik dengan ibu korban yang rencana hendak dinikahi pelaku.
Korban warga Desa Trojalu RT 02 RW 01 Kecamatan Baureno Bojonegoro mengaku, ia dengan terpaksa melayani nasfu syetan pelaku warga Dusun Berasan RT 01 RW 03 Desa Kemlagi Kecamatan Turi Lamongan ini lantaran dalam tekanan dan ancaman.
Pelaku bahkan berniat jahat hendak merusak wajah korban jika melawan dan tidak mau melayani. Terungkap, Kusaeni lama dikenal korban RC bermula dari perkenalan ibunya, Lasmiatun dengan pelaku.
Sejak itulah, komunikasi Lasmiatun dengan pelaku terus berlanjut, sampai ada niatan pelaku untuk menikahi si janda Lasmiatun.
Korban sendiri sudah menganggap pelaku sebagai bapaknya, lantaran perhatian yang diberikan kepada ibunya. Lantaran kepercayaannya dengan pelaku sudah mendalam.
Pada suatu hari, Lasmiatun menuruti pelaku untuk mencari pinjaman mobil di Bojonegoro, yakni Toyota Avanza.
Beberapa hari setelah mendapat pinjaman mobil, tepatnya Minggu (2/8) Kusaeni mengajak ketemu dengan RC.
Jika RC menolak bertemu, pelaku mengancam akan merusak mobil sewaan itu dan akan dijual rongsokan dengan resiko, Lasmiatun, ibu korban akan menghadapi masalah. Karena saat pinjam mobil itu atas nama Lasmiatun.
Akhirnya, korban bersedia bertemu di Jembatan Kaliotik Kelurahan Sidokumpul Lamongan.
Berlanjut keluar jalan – jalan hingga pada malam hari pelaku mengajak korban ke Hotel Lima Jaya.
Di salah satu kamar hotel itu, pelaku mulai beraksi dan mengajak korban berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun pelaku mencekik korban dibarengi ancaman hendak membuat perhitungan menghancurkan keluraga korban.
Dengan terpaksa dan tak berdaya melawan, korban akhirnya menyerahkan keperawanannya.
Apa yang dialami korban diceritakan kepada ibunya. Dan baru hari ini Lasmiatun berniat melaporkan kejadiannya ke polisi.
Tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukuman yang sangat berat dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.