Bisnis Akik Sepi, Sumardi Banting Stir Jualan Ciu
Sumardi Hadi Sumarjo harus meringkuk di balik jeruji besi di Mapolresta Solo, lantaran kedapatan menjual minuman keras jenis ciu.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sumardi Hadi Sumarjo harus meringkuk di balik jeruji besi di Mapolresta Solo, lantaran kedapatan menjual minuman keras jenis ciu.
Usaha yang baru dilakoni selama dua minggu oleh pria berusia 51 tahun ini terendus Polisi, yang membuatnya ditahan serta barang dagangannya disita sebagai barang bukti.
Warga Manahan, Banjarsari ini menuturkan nekat menjual Miras jenis ciu karena banting stir dari usaha sebelumnya sebagai penjual batu akik.
"Baru saya lakoni dua minggu, karena bisnis akik sudah mulai susah, sehingga saya akhirnya banting stir" ujar Sumardi dihadapan para wartawan, Jumat (11/9/2015).
Sumardi menambahkan bisnis haram yang dia lakoni tersebut bermula saat dirinya ditawari seorang kenalan untuk beralih profesi menjadi penjual miras saat kenalannya ini tahu kalau bisnis akik mulai meredup.
Diiming-iming keuntungan 100 persen, maka Sumardi akhirnya tertarik terjun ke bisnis menjual minuman keras jenis ciu ini.
Melalui kenalannya itu, Sumardi akhirnya memesan sekitar 150 liter Miras yang terbagi menjadi empat jerigen berukuran 30 liter serta satu ember besar.
Dari sejumlah jerigen ini, Sumardi kemudian membagi menjadi paket hemat berukuran setengah literan yang ia jual seharga Rp 10.000 per botol.
"Tiap jerigen saya beli Rp 200 ribu, kemudian dari jerigen saya bagi menjadi 40-an botol ukuran setengah liter dengan harga Rp 10.000 tiap botol. Keuntungan mencapai 100 persen," sambung Sumardi.
Akan tetapi belum sempat menikmati hasil penjualan Miras tersebut, Sumardi sudah ditangkap oleh pihak berwajib terlebih dahulu.
Kasat Sabhara, Kompol Edy Sulistiyanto didampingi Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil peningkatan operasi yang dilakukan oleh Polresta Solo. (*)