Pelaku Begal: Saya Bacok Pinggangnya, Teman Saya yang Bacok Kepala
Tidak ada kata menodong, ketiganya yakni Budi Setiawan, Bintang Adi Ariyanto dan ES warga Kuningan, Semarang Utara, langsung membacok korban.
Editor: Dewi Agustina
Terkait satu anggota jaringan perampas motor yang masih di bawah umur, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, pihaknya menerapkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimana pelaku yang masih di bawah umur yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara bisa dilakukan penahanan.
"Untuk kasus ini ancamannya 12 tahun penjara, di atas tujuh tahun jadi kami bisa melakukan penahanan," kata Sugiarto. Meski pelaku ditahan, penanganan pelaku tetap dilakukan bersama dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Terpisah, Satreskrim Polres Semarang juga mengamankan seorang begal yang masih berusia di bawah umur, MN (18), warga Ngaliyan Kota Semarang. Ia tertangkap seusai dikejar puluhan warga, sedangkan enam temannya berhasil kabur.
"Minggu (13/9/2015) sekitar pukul 03.00 ada sekelompok begal. Mereka memberhentikan paksa seorang pedagang sayur keliling bernama Lasno (31) warga Dusun Sawung Desa Belimbing Kecamatan Boja Kabupaten Kendal," kata Kasatreskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian, Senin.
Mereka beraksi di Jalan Raya Bantir Desa Losari Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Lasno ketika itu sedang kulakan sayur di Pasar Sumowono.
"Tujuan komplotan hendak merampas sepeda motor dan tas korban. Lasno melawan, pelaku memukul korban gunakan kayu hingga terluka. Karena panik, para pelaku lari ke arah Boja. Mereka tambah kocar-kacir saat puluhan warga mengejar," katanya.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Budi Yulianto menyatakan jumlah aksi begal yang dilakukan anak di bawah umur tergolong tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Catatan Budi pada 2014 ada 120 kasus perampasan dan pencurian melibatkan anak di bawah umur. Dan hingga Agustus 20015, sudah ada 68 kasus pencurian dan perampasan melibatkan anak di bawah umur. (lyz/dse/bbb)