Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Surat Cerai Palsu, 'Duda' Andri Nikahi Gadis Purworejo

Aksi licik tersangka terungkap setelah kurang lebih tiga tahun hubungan tersebut berlangsung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakai Surat Cerai Palsu, 'Duda' Andri Nikahi Gadis Purworejo
booksforbetterliving.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Berbekal surat cerai palsu, Andri (40) warga Gresik, Jawa Timur, nekat menikahi gadis pujaannya, In (30) warga asal Purworejo, Jawa Tengah.

Aksi licik tersangka terungkap setelah kurang lebih tiga tahun hubungan tersebut berlangsung.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Herry Suryanto SE MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Purnomo SH menerangkan, kejadian berawal saat korban bersama tersangka meresmikan hubungan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Gondokusuman Yogya, sekitar awal bulan Mei 2011 silam.

Saat itu, dirinya menerangkan, tidak ada kecurigaan sama sekali dari korban tentang status duda yang diakui tersangka.

Akan tetapi, selang sekitar tiga minggu setelah hari pernikahan, seorang perempuan mendatangi korban. Perempuan tersebut mengaku merupakan istri sah dari tersangka.

Selain itu perempuan itu mengatakan kepada korban bahwa ia belum resmi bercerai dengan tersangka.

BERITA TERKAIT

"Awalnya korban tidak menanggapi perempuan itu, tapi karena merasa risih, korban akhirnya menanyakan kebenaran status kepada tersangka," terangnya , Sabtu (18/9/2015).

Namun setiap korban menanyakan hal tersebut, tersangka selalu mengelak.

Pelaku bahkan selalu marah setiap kali korban menanyakan tentang statusnya dengan perempuan yang mengaku sebagai isterinya.

Korban yang mulai mencurigai gelagat tersangka tersebut lantas mencari surat cerai milik pelaku. Selain itu, kecurigaan korban bertambah saat tersangka tiba-tiba menghilang tanpa kabar yang jelas.

Setelah korban berhasil mendapatkannya, ia lantas mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Utara (PA Jakut) untuk memastikan keaslianya.

Sebab, dalam surat cerai yang dimiliki pelaku, tertera surat dikeluarkan oleh PA Jakut.

"Setelah dicek ke pengadilan agama itu ternyata surat tersebut tidak terdaftar," terang Iptu Purnomo.

Merasa tertipu, Iptu Purnomo menerangkan, sekitar awal bulan Agustus 2013 yang lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan. Guna mengungkap kasus tersebut, pihak Polsek Gondokusuman melakukan koordinasi dengan berbagai intansi terkait di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogya.

Setelah melewati proses panjang, pemberkasan terhadap kasus tersebut akhirnya lengkap dan selesai.

Akan tetapi, tersangka yang seringkali berpindah tempat sempat membuat proses penangkapan sempat terhambat.

Saat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Jatim, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman lantas melakukan pengejaran, Rabu (16/9/2015).

Petugas berhasil menangkap tersangka di salah satu perusahaan. Selanjutnya pelaku digelandang dan diamankan di ruang tahanan Mapolsek Gondokusuman, mulai Jumat (18/9/2015) dini hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk menikah lagi.

"Karena berkas sudah lengkap, saat ini kami tinggal mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas