Pencuri Ini Bobol Rumah Berdasar Putaran Mesin Kipas Pendingin Ruangan
Maling spesialis rumah kosong punya cara membedakan mana rumah berpenghuni dan tidak, cukup memperhatikan mesin kipas pendingin ruangan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Maling spesialis rumah kosong punya cara membedakan mana rumah berpenghuni dan tidak, cukup memperhatikan mesin kipas pendingin ruangan.
Cara itu dipakai Harsono (40) warga Pedurungan dan Asep (28) warga Karangawen, Demak, untuk menentukan rumah yang akan mereka curi. "Kalau kipasnya mati berarti tidak ada orang di dalam rumah," kata Harsono di Polsek Tembalang, Rabu (23/9/2015).
Tak peduli siang atau malam, selama mesin kipas pendingin ruangan yang terpasang di luar rumah tak bergerak alias mati, keduanya langsung memutuskan masuk ke rumah lewat pintu atau jendela yang sudah mereka congkel menggunakan obeng.
Kedua pelaku kerap menyasar kompleks perumahan. Tercatat sudah lima kompleks perumahan di daerah Pedurungan, Tembalang dan Banyumanik mereka satroni dan ambil barang-barangnya.
TV layar datar, telepon seluler, hingga sprei kasur, sekian barang jarahan mereka. Sprei digunakan untuk membungkus barang hasil curian Harsono dan Asep yang setiap beraksi selalu berganti peran, kadang satu menjaga keadaan dan satu mencuri barang di dalam rumah, begitu sebaliknya.
"Saya masuk lewat jendela atau pintu belakang, keluarnya lewat pintu utama. Biasa di dalam rumah cuma lima menit kalau barangnya kelihatan, kalau barangnya harus cari paling lama 30 menit di dalam rumah," kata Harsono.
Barang-barang ini lalu dijual Harsono ke daerah Kokrosono. Harsono pernah meringkuk di penjara selama 10 bulan karena kasus yang sama, dan baru saja bebas sebelum lebaran lalu.
Sementara Asep baru dua kali ikut mencuri bersama Harsono. "Baru dua kali saya pak," kata Asep.
Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus Santoso, menuturkan, Harsono merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong. Ia cerdik lantaran hanya melihat mesin kipas AC untuk memastikan rumah itu kosong atau berpenghuni.
"Diawasi dulu, kalau lampu nyala dan kipas AC mati, berarti rumahnya kosong. Kami imbau masyarakat waspada aksi pencurian terlebih ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong," kata Ibnu.
Harsono dan Asep dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter Z untuk mencuri, dua buah layar datar dan telepon seluler dan obeng disita polisi.