Oknum Brimob Rampok Uang Rp 4,8 Miliar Dari Mobil yang Dikawalnya
Seorang oknum anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Supriyanto, merampok mobil pengangkut uang yang dikawalnya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang oknum anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Supriyanto, merampok mobil pengangkut uang yang dikawalnya.
Kejadian itu berlangsung Senin (28/9/2015) sekitar pukul 18.30 di penggilingan padi Hendra Setia, Desa Kwagean, Tengaran, Kabupaten Semarang.
Brigadir Supriyanto dan seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya menyekap karyawan perusahaan jasa pengangkutan uang PT Advantage dan melarikan uang dari dalam mobil itu senilai Rp 4,8 miliar.
Dari informasi yang dihiimpun Tribun Jateng (Tribunnews.com network), mobil pengangkut uang itu berangkat dari kantor PT Advantage di Jalan Karanganyar Gunung, Kota Semarang sekitar pukul 07.30, Senin (28/9/2015).
Di dalam mobil terdapat dua orang dua orang karyawan bernama Frendy Agus Irawan dan Tri Ivan serta dikawal oleh pelaku, oknum anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Supriyanto.
"Mereka berangkat ke Solo bertiga, dua karyawan PT Advantage, satu orang pengawal anggota Brimob Srondol," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, Selasa (29/9/2015).
Sekitar pukul 10.00, mobil tiba di Solo dan mengambil uang di beberapa lokasi seperti TimeZone (SGM), Lottemart, Centro & Starbuck (Mall Paragon), Trihamas Finance, CIMB Niaga, Bank Permata Klewer dan Solo Baru serta Uri Sumoharjo lalu menuju ke kantor PT Advantage di Solo.
Rencananya uang yang sudah dikumpulkan itu akan dibawa kembali ke kantor PT Advantage di Kota Semarang.
Namun saat kembali ke Kota Semarang, mobil itu berhenti di rumah Ngatimin di Desa candi Ampel, Boyolali sekitar pukul 18.00.
Frendy Agud Irawan rencananya akan menagih uang senilai Rp 3,5 juta di Ngatimin namun Ngatimin tidak berada di rumah.
Saat itu pelaku (Brigadir Supriyanto) menelpon rekannya dan mengatakan bahwa Ngatimin telah diamankan oleh rekannya.
Pelaku lalu mengajak Frendy Agus Irawan untuk menemui rekan pelaku sementara karyawan lain, Tri Ivan diminta menunggu di rumah Ngatimin.
Namun sesampainya di lokasi, pelaku langsung menodongkan senjata laras panjang jenis SS1. Pelaku lalu menyekap Frendy dan mengikatnya menggunakan lakban.
Rupanya, di lokasi sudah ada seorang rekan pelaku lainnya yang menunggu menggunakan mobil jenis Avanza.
Uang tunai yang ditaksir berjumlah Rp 4,8 miliar yang tadinya berada di mobil pengangkut uang dipindahkan pelaku ke mobil Avanza.
Setelah menguras habis uang, kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan Frendy dalam kondisi terikat. Senjata milik pelaku juga ditinggalkan di dalam mobil pengangkut uang. (*)