Satu Satgas PDIP di Bantul Jadi Tersangka
Menurutnya, S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat alat bukti yang cukup termasuk hasil visum, serta hasil dari pemeriksaan 10 saksi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kasus penganiayaan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat memantau kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bantul di Sanden telah menemui titik terang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP M Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan Polres Bantul telah menetapkan satu tersangka pemukulan terhadap anggota Panwasam Sanden, Agus Santoso.
Dikatakannya, tersangka berinisal S yang merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul dan tinggal di Bantul.
"Yang jelas pekerjaannya swasta dan kebetulan aktif di Satgas," terangnya pada Selasa (29/9/2015) di kantornya.
Penetapan S sebagai tersangka menurutnya telah dilakukan pada Senin (28/9/2015) dimana yang bersangkutan telah dipanggil ke Mapolres Bantul dimana sebelumnya juga sudah dipanggil sebagai saksi.
Menurutnya, S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat alat bukti yang cukup termasuk hasil visum, serta hasil dari pemeriksaan 10 saksi.
"Dari keterangan saksi, sudah ada petunjuk dan kesesuaian dengan bukti yang membuat visumnya 'bunyi'," katanya.
Berdasarkan penyelidikan dan fakta yang ditemukan, menurutnya tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Awalnya waktu buat laporan ada indikasi pengeroyokan dengan pasal 171 KUHP, setelah kita gali dari saksi fakta yang muncul mengarah pada pasal 351 tentang penganiayaan murni," paparnya.
Selain dikenai pasal primer tentang penganiayaan, menurut Akbar, tersangka juga bisa dikenai pasal berlapis 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat.
Hal itu karena saat kejadian pelaku juga memukul petugas polisi, selain anggota Panwascam yang juga petugas negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Akbar, S saat ini tidak akan dikenakan penahanan, karena dianggap telah berlaku kooperatif dengan bersedia hadir sebagai saksi dan juga tersangka ke Mapolres Bantul.
"Tersangka sudah didampingi penasihat hukum, dan ada penjaminan juga, intinya akan kooperatif dalam proses hukum," tuturnya.
Penganiayaan terhadap Agus sendiri berlangsung pada saat mengawasi kampanye paslon Sri Surya Widati-Misbakhul Munir di Aula Balai Desa Gadingsari, Sanden pada Kamis (17/9/2015).
Pemukulan terhadap Agus diduga karena massa merasa tidak terima Agus memberitahukan waktu kampanye sudah habis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.