Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan UMK Surabaya Belum Jelas

Kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2016 di Surabaya masih belum jelas.

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2016 di Surabaya masih belum jelas.

Hal ini dikarena tim dari Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Surabaya masih belum tuntas melakukan survei kenaikan UMK 2016.

Kepala Disnaker Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan bahwa kenaikan UMK masih dalam tahap survei dan kajian ulang yang dilakukan oleh tim.

"Belum. Masih belum selesai. Kami masih melakukan survei data lalu kami mencocokkannya dengan keadaan ekonomi di Surabaya," kata dia ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (3/10/2015).

Survei yang dilakukan di antaranya ialah melakukan kajian berupa kenaikan listrik, air, dan kebutuhan lainnya untuk dicococokkan dengan komponen yang berkaitan.

"Bulan ini kita kebut, kita maraton agar sebelum akhir tahun nanti kelihatan hasilnya," tambah dia.

Dari hasil survei yang dilakukan tiga kali itu, masih melalui beberapa tahap yakni sidang hasil survei kenaikan UMK 2016. Lalu nanti akan diasosiasikan dengan dewan pengupahan.

BERITA REKOMENDASI

Dwi juga belum bisa menanggapi pesan dari Gunernur Jatim, Soekarwo yang menyatakan apabila upah UMK Surabaya naik, akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran.

"Kami hanya pelaksana teknis. Tapi perlu dicatat bahwa bukan berarti terus ada PHK itu karena UMK naik. Memang salah satu penyebab, tapi bukan faktor utama. Kalau nggak ada krisis ya ngga mungkin ada PHK toh," ungkapnya.

Sehingga menurutnya PHK bisa jadi karena keadaan ekonomi yang lesu.

Sementara itu, Asisten 4 Pemkot Surabaya, Eko Hariyanto menambahkan apabila tidak ada surat-surat edaran dari Provinsi tentang kenaikan UMK 2016 ini survei tetap jalan.

"Kita tetap lakukan analisis untuk mengkaji UMK ini," imbuh dia. Dirinya juga tak memungkiri apabila bakal terjadi PHK besar-besaran.


"Bisa saja itu terjadi. Tapi belum tentu loh ya, kita lihat dari kebutuhan dulu," katanya.

Ia menyebutkan ada beberapa tahap untuk mengkaji UMK 2016 ini. Yakni yang pertama ialah analisis dari keadaan ekonomi, inflasi, listrik, air, yang dilakukan tim khusus. Lalu rapat besar.

Setelah itu dilakukan rapat intern, dan rapat dewan pengupahan yang dilakukan 3-4 kali.

"Yang terakhir kita melibatkan kelompok tenaga ahli untuk ikut membahas UMK 2016," tutupnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas