Pecatan Polisi Terlibat Kasus Perjudian dan Narkotika Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan berhasil meringkus seorang komplotan sindikat perjudian jenis togel di wilayahnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan berhasil meringkus seorang komplotan sindikat perjudian jenis togel di wilayahnya.
Menariknya, dalam hasil pengembangan penyelidikan usai penggerebegan yang dilakukan beberapa waktu lalu di sebuah kamar di Hotel Griya Laksana Kota Purwodadi itu, kepolisian juga berhasil mengamankan 15 paket sabu serta satu bungkus sabu paket besar beserta alat pengisap.
Pelaku yang diketahui bernama Supriyanto alias Kaprek ini dinyatakan positif pengguna narkotika jenis sabu. Supriyanto merupakan mantan anggota Polres Grobogan. Pada tahun 2011, dia yang saat itu berpangkat Brigadir diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus perjudian dan narkotika.
Saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, Sabtu (3/10/2015) siang, Kaprek tak banyak bicara. Bapak dua anak ini hanya tertunduk malu. Kaprek mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dia lakukan itu.
Di hadapan petugas, warga Kelurahan Danyang, Purwodadi ini mengaku sudah sejak lama mengonsumsi Sabu. Dia berkilah mengisap barang haram tersebut untuk menjaga stamina tubuh.
"Karena saya berkecimpung dalam dunia perjudian maka agar tidak mudah capek saya mengisap sabu. Saya beli sabu dari Semarang. Saya sangat menyesal mas," tutur Kaprek.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Ariyanto menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus perjudian togel oleh kepolisian.
Dari keterangan tersangka perjudian yang dibekuk di wilayah Kecamatan Godong, sepak terjang Kaprek ini perlahan bisa terkuak.
"Kaprek merupakan anggota komplotan perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Grobogan. Pelaku ini ditangkap melalui penuturan rekannya yang sudah lebih dulu kami tangkap," terang Agung.
Menurut Agung, saat penggerebegan pihaknya tak menduga jika ternyata pelaku membawa sabu yang disimpan di dalam jok mobil serta di dalam kamar kos yang berlokasi di Purwodadi.
"Saat dites urine, pelaku positif mengonsumsi sabu. Dulu dia dipecat dari kepolisian dengan kasus yang sama yakni perjudian dan narkotika. Pelaku akan dikenai pasal berlapis yakni tentang perjudian dan narkotika. Sedangkan wanita bernisial V yang juga ikut tertangkap hanya dijadikan saksi karena tidak terbukti bersalah," imbuh Agung.
Ditambahkan Agung, kepolisian saat ini masih akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus perjudian dan narkotika ini. Karena diindikasikan masih ada beberapa pelaku lain yang juga ikut terlibat dalam sindikat ini.
"Pengakuan Kaprek jika sabu itu bukan hanya dia yang akan mengonsumsi. Apalagi pelaku perjudian yang terlibat juga masih banyak. Untuk berapa total berat sabu kami masih belum mengecek di lab," kata Agung.
Sebelumnya, seorang mantan anggota kepolisian digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan di sebuah kamar Hotel Griya Laksana di Kota Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (01/10/2015).
Saat digerebek, pecatan anggota kepolisian bernama Supriyanto alias Kaprek tersebut masih dalam kondisi teler bersama teman wanitanya.