PT KAI Santuni Korban KA Anjlok Tapi Tak Ganti Rugi Rumah Rusak
PT KAI Daops 8 Surabaya tidak akan memberikan kompensasi kepada korban KA barang yang anjlok di Jalan Dupak Magersari, Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya tidak akan memberikan kompensasi kepada korban KA barang yang anjlok di Jalan Dupak Magersari, Surabaya, Sabtu (3/10/2015).
Sebab, kecelakaan itu itu tidak terkait dengan pelayanan PT KAI.
Senior Manager Aset PT KAI Daops 8, Djainuri menyatakan PT KAI hanya memberi kompensasi bagi korban yang dirugikan atas pelayanan.
Tapi pihaknya tetap akan memberi santunan kepada keluarga korban.
Djainuri enggan membeber besaran santunan yang diberikan kepada keluarga korban.
“Kalau soal bangunan, itu juga tidak mendapat kompensasi,” kata Djainuri.
Selain itu, bangunan di sekitar rel itu juga tidak sesuai peruntukan.
Berdasar UU 23/2007 tentang Perkeretapian, radius aman perlintasan KA adalah enam meter di sisi kanan dan enam meter di sisi kiri.
Sedangkan mayoritas bangunan di sekitar Jalan Dupak Magersari Gang Langgar itu hanya berjarak sekitar dua meter dari rel.
Djainuri memastikan bangunan pemukiman itu berdiri di atas aset lahan PT KAI.
Dia tidak mempermasalahkan warga mengklaim sudah puluhan tahun menetap di bangunan itu sejak puluhan tahun lalu.
Tapi perlintasan yang menghubungkan Stasiun Pasar Turi dan Stasiun Kalimas ini sudah ada sejak zaman Belanda.
Menurutnya, PT KAI sudah sering sosialisasi kepada warga. Tapi warga tetap bertahan dan menetap di sekitar rel.
Djainuri mengakui PT KAI sudah memiliki rencana merelokasi pemukiman.