Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calo SIM Berkedok Kursus Mobil di Medan, Ini Pengakuannya

Dikatakannya, untuk belajar mengemudinya saja hanya bayar Rp 700 ribu, namun jika dengan pengurusan SIM menjadi Rp 1,35 juta.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Calo SIM Berkedok Kursus Mobil di Medan, Ini Pengakuannya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Pascapenggeledahan tim Propam Mabes Polri, terungkap maraknya percaloan bermodus jasa belajar mengemudi.

Adapun, kawasan yang menawarkan jasa itu di seputaran Stadion Teladan.

Seorang pegawai biro jasa belajar mengemudi, Siti mengatakan, perusahaan jasa belajar mengemudi tempatnya bekerja dapat menguruskan Surat Izin Mengemudi bila sepuluh hari selesai mengikuti sepuluh kali proses pembelajaran setir mobil.

Dikatakannya, untuk belajar mengemudinya saja hanya bayar Rp 700 ribu, namun jika dengan pengurusan SIM menjadi Rp 1,35 juta.

"Apalagi, sekarang ini biaya pengurusan SIM semakin mahal. Nanti, hanya foto saja di Sat Lantas Polresta Medan," ujarnya saat ditemui di kawasan Makam Pahlawan, Selasa (6/10/2015) petang.

Siti menambahkan, tidak mengetahui secara pasti mekanisme pengurusan agar konsumen memperoleh SIM.

BERITA REKOMENDASI

Namun, proses pengerusan ada pegawai lainnya yang melakukan, karena itu siswa belajar mengemudi hanya foto di kantor Sat Lantas Polresta Medan.

"Kalau sudah sepuluh kali proses pembelajaran, kami dapat uruskan SIM. Pada umumnya langsung lulus. Jadi ujiannya hanya formalitas saja, nanti ada orang lain yang uruskan dan sudah bekerja sama oknum polisi. Makanya, saya sampaikan cuma foto dan ikuti arahan saja," katanya.

Selain itu, lanjutnya, tak mengetahui biaya pasti pengurusan SIM. Namun, seluruh biaya yang dikenalan Rp 1,35 juta itu dapat nego artinya dapat berkurang.

Tidak hanya itu, saat Tribun Medan (Tribunnews.com network) hendak foto brosur berisi tawaran harga penguruaan dia melarang.

"Jangan ambil foto. Tidak bisa. Nanti Anda fotocopy dan sebarkan. Cukup dibaca saja," pintanya.


Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris Polisi M Hasan membantahnya adanya oknum yang terlibat percaloan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi.

"Tidak benar itu, terserah pihak jasa belajar mengemudi menawarkan jasa itu. Tapi, proses ujian praktek dan lisan dilakukan secara benar, artinya tidak ada yang formalitas saja. Jadi masyarakat bebas sekolah mengemudi namun proses ujiannya sesuai ketentuan," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas