Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal Ciri Mobil, Bandar Narkoba Berhasil Diringkus, Bandar Besar Lolos

Tersangka berhasil diamankan setelah sengaja datang ke Palembang dari desanya untuk membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Berbekal Ciri Mobil, Bandar Narkoba Berhasil Diringkus, Bandar Besar Lolos
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Ketiga tersangka saat diamankan beserta barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (08/10). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Fauzi (52), seorang bandar narkoba asal Desa Gayung Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan Unit IV Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Tersangka berhasil diamankan setelah sengaja datang ke Palembang dari desanya untuk membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua orang rekannya, Jupriyadi (34) dan Kisor (43) setelah makan malam dan masuk kedalam mobil Isuzu Panther berwarna biru langit.

Tempat penangkapan di Jalan Merdeka persis di depan halaman parkir samping Kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang, Rabu (07/10/2015) sekitar pukul 20.00.

Dari penangkapan ketiga terangka itu, berhasil diamankan barang bukti berupa ekstasi dengan logo ponsel bewarna merah jambu sebanyak 155 butir seharga Rp 24 juta serta tiga paket sabu sedang seberat 29,10 gram senilai Rp 8 juta.

Menurut keterangan tersangka Fauzi saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (08/10), ia sengaja datang ke Kota Palembang untuk mencari sabu dan ekstasi.

Berita Rekomendasi

Namun, karena belum mengetahui tempat mengambil Narkoba di Palembang, ia pun akhirnya mengajak kedua rekannya.

"Kisor yang tahu di mana tempat membeli sabu dan ekstasi. Oleh karena itu saya minta tolong dia (Kisor-red) untuk menunjukkan tempat mengambil barang haram itu ke Palembang. Selain itu, saya juga mengajak Jupriyadi untuk menemani saya," jelasnya.

Setibanya di Palembang, masih dikatakan tersangka Fauzi yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, ia dan kedua rekannya itu pun langsung menuju ke kawasan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang untuk menemui seorang bandar berinisial MM (DPO).

Dari sang bandar MM, ia hanya mendapat sebanyak 155 butir ekstasi dan tiga paket sabu sedang.

"Setelah mengambil barang itu, kami bermaksud istirahat dengan makan malam itu. Tapi setelah selesai makan dan hendak naik ke mobil lagi untuk pulang malah langsung ditangkap," terangnya.

Sabu dan ekstasi yang dibeli itu, masih dikatakan tersangka Fauzi, rencananya akan dijual kepada para bos-bos yang ada di wilayah desanya sana.

Dan rencananya, untuk sebutir eksatasi akan ia jual seharga Rp 225 ribu sedangkan untuk per paket ukuran sedang akan dijual Rp 9 juta.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas