Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Pejabat Pemda Bisa Terjadi Tersangka Tambang Pasir Lumajang

Kapolri Jenderal Badrotin Haiti mengatakan jumlah tersangka terlibat kasus penambangan liar di Lumajang bisa berkembang, termasuk pejabat daerah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolri: Pejabat Pemda Bisa Terjadi Tersangka Tambang Pasir Lumajang
Surya.co.id
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersama Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji dan pengurus Yayasan Ponpes Baitul Arqom Jember, Sabtu (10/10/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolri Jenderal Badrotin Haiti mengatakan jumlah tersangka terlibat kasus penambangan liar di Lumajang bisa berkembang, termasuk pejabat daerah jika terbukti.

Polisi harus memiliki alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bila ada alat bukti yang menguatkan, pejabat pemda atau pengusaha bisa menjadi tersangka kasus ini.

“Sepanjang ada fakta hukumnya, jumlah tersangka masih berkembang,” kata Badrodin, Sabtu (10/10/2015).

Sampai sekarang tersangka baru berasal dari warga dan Kades Selok Awar-awar, Hariyono. Menurut dia, belum ada satu pun birokrat di Lumajang yang sudah masuk dalam daftar tersangka.

Selain itu, tiga polisi terperiksa karena diduga melakukan pungutan liar dari penambangan liar itu. “Sekarang kami memproses disiplinnya dulu. Setelah itu baru lainnya,” tambah dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas