Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Lahat Abcan Denda Rp 5 Juta jika Warganya Berani Tutup Saluran Air

Kerap terjadinya banjir saat musim hujan tiba dibeberapa titik di Kota Lahat, tidak lain diakibatkan sempit dan dangkalnya Saluran Pembuangan Air

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemkab Lahat Abcan Denda Rp 5 Juta jika Warganya Berani Tutup Saluran Air
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kerap terjadinya banjir saat musim hujan tiba dibeberapa titik di Kota Lahat, tidak lain diakibatkan sempit dan dangkalnya Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).

Belum lagi banyaknya sampah yang dibuang disepanjang aliran.

Tak hanya itu, saat ini kondisi semakin parah akibat banyaknya bangunan liar diatas SPAL yang dibangun warga untuk berbagai kepentingan seperti bangunan dapur, MCK, pelataran rumah dan lain sebagainya.

Kondisi tersebut disayangkan Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Riva'I, SE melalui Sekda Lahat, Nasrun Aswari, SE MM.

Menurutnya kondisi tersebut tidak perlu terjadi jika warga memiliki kesadaran akan dampak yang ditimbulkan.

Terlebih, saluran air merupakan milik umum dan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

"Ya kita sangat menyayangkan banyaknya warga yang mendirikan dapur, WC, pelataran dan lainya diatas aliran sungai. Padahal hal tersebut melanggar dan menyalahi,"sesal Nasrun, saat memantau aliran Ayek Apul.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan tersebut mengancam kepentingan masyarakat secara luas.

Pasalnya, jika musim hujan tiba air dipastikan akan melimbah keluar saluran akibat terjadi penyempitan dan pendangkalan.

Belum lagi sampah yang menyangkut.

"Gimana tidak terancam banjir jika di atas saluran ditutup dengan bangunan".

"Kemudian lebar saluran dipersempit oleh tiang bangunan. Saluran hanya selebar dan sedalam satu meter padahal volume air yang masuk dari berbagai tempat," jelasnya.

Pihaknya sendiri tegas Nasrun akan segera melakukan pendataan terkait bangunan yang berdiri diatas saluran.

Selanjutnya akan memanggil pemilik bangunan untuk bermusyawarah sehingga bangunan yang ada bisa ditertibkan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas