Kasus Pemerasan, Berkas Tahap Dua AKBP PN Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok
berkas perkara AKBP PN sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pada akhir Agustus 2015
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri rencananya Selasa (13/10/2015) pagi akan melimpahkan tahap dua AKBP PN bersama barang bukti atas kasus pemerasan ke pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi soal hal itu, Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto membenarkan. Rencananya pukul 06.00 WIB, AKBP PN akan dibawa ke Kejati Jabar.
"Karena tindak kejahatannya disana jadi dilimpahkan ke sana. Setelah itu, dia (AKBP PN) menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," tambahnya, Senin (12/10/2015) di Mabes Polri.
Sebelumnya berkas perkara AKBP PN sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pada akhir Agustus 2015. Namun ternyata berkas dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim disertai dengan beberapa petunjuk. Minggu kemarin, berkas dinyatakan lengkap (P21).
Djoko melanjutkan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP PN sangat kuat karena saksi-saksi yang dihadirkan merupakan para pekerja yang ada di tempat karaoke tersebut. Termasuk anak buah AKBP PN saat penggerebekan terjadi juga ikut diperiksa.
"Terlebih dia tidak mampu menunjukkan surat perintah penggeledahan di Bandung. Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang PN jadikan dasar melakukan pemerasan pun tak bisa ditampilkan saat pemeriksaan," tambahnya.
Dalam berkas, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, AKBP PN sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Dia ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha karaoke di Bandung.
Saat itu AKBP PN menemukan narkoba di tempat karaoke pengusaha berinisial JK. Lalu dia dan empat anak buahnya menawarkan JK memberi uang Rp 5 miliar agar kasusnya tidak diproses hukum.
Tapi JK hanya menyanggupi membayar 80.000 dollar AS dan empat kilogram emas. Setelah mendapat uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.
Uang dari JK kemudian dibagi-bagi baik ke AKBP PN maupun ke empat anak buahnya. Masing-masing anak buahnya mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS.