Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosa Gadis Buta, Burung Kakek di Tuban Ini Malah Loyo

Seorang kakek di Kabupaten Tuban, Jatim tega hendak menyetubuhi gadis yang menyandang tuna netra yang juga tuna rungu dan tuna wicara

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Seorang kakek di Kabupaten Tuban, Jatim tega hendak menyetubuhi gadis yang menyandang tuna netra yang juga tuna rungu dan tuna wicara, sebut saja Jesika (14).

Kakek itu bernama Juli bin Kaprawi (55), warga Dusun Kedungjambangan, Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Peristiwa itu berlangsung pada Senin (12/10/2015) sekitar pukul 09.00 wib pada saat Jesika ditinggal sendirian oleh ibunya yang kerja mengupas kulit jagung untuk pakan ternak di belakang rumahnya.

Di rumah, Jesika sedang berada di atas tempat tidur.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati di Mapolres, Jumat (16/10/2015).

Ia mengatakan, rumah Jesika berdekatan dengan tempat kakek Juli bekerja mengairi sawah. Melihat ibu Jesika tak ada di rumah, kakek Juli mendatangi Jesika.

“Sesampai di rumah itu, tersangka (Juli) melihat korban (Jesika) sedang duduk di atas tempat tidur sendirian dan langsung meraba bagian sensitif tubuh korban,” papar Elis.

Berita Rekomendasi

Elis menambahkan, setelah berbuat tak senonoh itu, Juli memaksa melepaskan celana kolor Jesika. Hal itu membuat Jesika melawan dengan cara menendang-nendang dan memukul Juli tanpa arah pasti.

“Tersangka mau memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban, namun alat kelamin itu tidak bisa tegang (impoten),” ujarnya.

Mendengar teriakan anaknya, ibu Jesika pulang untuk menengok. Sesampai di rumah, ibunya terkejut karena melihat Juli telanjang bagian bawahnya.

Kakek itu pun kena semprot Ibu Jesika, “Anakku kok mbok rabeni iku piye? (Anakku kok kamu setubuhi itu bagaimana?”

 Juli yang mendengar itu spontan menjawab, “Nek meteng tak urusane (Kalau hamil, aku urus)”.

Jawaban itu membuat ibu Jesika geram. Dia pun melaporkan peristiwa asusila itu kepada kepala desa.

Dia kemudian disarankan melapor ke Polsek Bangilan agar kasus tersebut diproses secara hukum.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami kenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Elis.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas