Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabup Bangkalan Minta Warga Hormati Vonis Delapan Tahun Penjara Fuad Amin

Sepupu Fuad Amin Imron meminta masyarakat Bangkalan menghormati putusan pengadilan yang menetapkan pidana delapan tahun penjara untuk Fuad Amin.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Wabup Bangkalan Minta Warga Hormati Vonis Delapan Tahun Penjara Fuad Amin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofii, meminta masyarakat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Fuad Amin Imron delapan tahun pidana penjara.

"Semua yang sudah diputuskan pengadilan harus diterima semua pihak. Vonis delapan tahun itu sudah transparan melalui proses panjang," ungkap pria yang juga tercatat sebagai sepupu Fuad Amin itu di rumah dinasnya, Senin (19/10/2015).

Ia menjelaskan, pihak keluarga sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum mulai dari proses penyidikan hingga sidang putusan.

"Jika ada dari jaksa tak puas, ada proses selanjutnya. Namu masyarakat harus menunjukkan ketaatan terhadap proses dan hasil dari pengadilan," beber dia.

Pengadilan Tipikor Jakarta selain menjatuhkan vonis delapan tahun kepada Ketua nonaktif DPRD Bangkalan itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enan bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas