Dua Wartawan dan Anggota LSM Pemeras Kepala Dinas Rp 200 Juta Dibekuk Polisi
Dua orang wartawan dan seorang dari Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia mulai Selasa merasakan pengabnya sel tahanan Polres Lamongan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dua orang wartawan dan seorang dari Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia mulai Selasa (20/10/2015) pagi dini hari tadi merasakan pengabnya sel tahanan Polres Lamongan.
Tiga tersangka, Ali Mochtar (40) asal Bojonegoro, Tarno (35) dan Sutikno warga Desa Gagantingan, Kecamatan Ngimbang Lamongan, tertangkap basah sejumlah anggota Sat Intel saat memeras dan meminta dengan paksa uang sebesar Rp 200 juta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Aris Setiadi.
Modus pemerasan ini dilakukan sebagai kompensasi ketiga tersangka ini tidak akan membongkar dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Senin (19/10/2015) siang.
Sebelum kejadian ini, dua di antara tersangka, yakni Sutikno dari LPAI melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dan meminta klarifikasi tentang adanya dugaan korupsi di tubuh dinas yang dipimpin Aris Setiadi.
Jika dalam klarifikasi itu tidak ada jawaban, para tersangka ini mengancam akan melaporkannya kepada Polda Jatim.
Dalam surat itu, LPAI yang juga berjalan bersama Ali Mochtar soal tudingan korupsi memang masih abstrak dalam hal apa yang dikorupsi oleh Aris Setiadi.
Setelahnya, pelaku seringkali menelepon terlapor dan pada intinya meminta kompensasi atau imbalan uang dengan besaran yang telah ditentukan pelaku, yakni Rp 200 juta.
"Mintanya memang Rp 200 juta dan permintaan itu melalui telepon maupun SMS," kata Aris Setiadi saat dikonfirmasi Surya (Tribunnews.com Network).
Namun Aris Setiadi tidak sesegera mengabulkan permintaan paksa para tersangka. Apa yang sedang dialami Aris Setiadi ini, yakni adanya oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat yang berlaku aneh ini kemudian dikoordinasikan dan dibicarakan dengan teman-temannya.
Akhirnya dalam komunikasi selanjutnya antara para tersangka dengan korban dicapai sepakat dan tersangka menurunkan target hanya Rp 150 juta.
Korban berusaha memperpanjang moment dan dalam SMS pelaku yang dikirim ke korban bisa dibayar separuh Rp 75 juta.
Barulah pertemuan untuk menerima uang panas itu ditentukan di ruangan Kepala Dinas Pertanian.
Sebelum penyerahan uang sepenuhnya, antara korban dan tiga tersangka ini diwarnai dengan obrolan-obrolan dan puncaknya, sepakat Aris baru bisa membayar Rp 25 juta.
Uang Rp 25 juta dalam bentuk lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 25 juta itu diserahkan.
Sebelum menikmati uang muka dari total permintaan mereka, para tersangka ini langsung dikepung dan digerebek anggota Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Lamongan.