Rekrutmen Calon Kepala Sekolah di Makassar Tidak Memiliki Payung Hukum
FPP Kota Makassar merupakaN sebuah forum yang didalamnya terhimpun Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Dosen dan beberapa NGO
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kota Makassar mengelar diskusi sebagai bentuk respon terhadap Surat Edara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar tentang Rekrutmen Calon Kepala Sekolah se Kota Makassar di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430 Makassar, Rabu (21/10/2015).
FPP Kota Makassar merupakaN sebuah forum yang didalamnya terhimpun Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Dosen dan beberapa NGO, seperti ACC dan Fikornop Sulsel.
FPP terbentuk berdasarkan inisiasi Ketua Dewan Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Makassar, Dr Heri Waluyo, yang menilai Rekrutmen Calon Kepala Sekolah tersebut terdapat banyak masalah.
FPP Kota Makassar mengatakan masalah terbesar dalam Rekrutmen Calon Kepala Sekolah tersebut adalah tidak adanya payung hukum yang jelas.
Ketidak jelasan payung hukum dalam rekrutmen calon kepala sekolah terlihat dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar No 800/4033/Edar/DPK/X/2015 tentang rekrutmen penyiapan calon kepala sekolah yang berisi tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala sekolah.
Rekrutmen Calon kepala sekolah tersebut seharusnya berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sehingga mengacu pada Penilaian Aksetabilitas Calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Pengawas dan Dewan Pendidik.
Dalam diskusi tersebut dibahasa beberapa masalah yang terjadi di lapangan seperti sedikitnya guru yang mendaftarkan diri, adanya pengawas yang mendaftar sebagai calon kepala sekolah, surat edaran tentang persyaratan tidak sampai ditangan guru, rata-rata yang mendaftar adalah kepala sekolah itu sendiri dan masih banyak permasalahan lainya.