Kapolri: Di SPDP Risma Tidak Ditulis sebagai Tersangka
Di dalam SPDP itu disebutkan, tidak sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim soal kasus Risma ke Kejaksaan, ternyata disana Risma tidak ditulis sebagai tersangka.
"Di dalam SPDP itu disebutkan, tidak sebagai tersangka. Disitu ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini," tegas Badrodin Haiti, Senin (26/10/2015) di PTIK, Jaksel.
Dijelaskan Badrodin, dalam SPDP ada yang langsung menyebutkan seseorang sebagai tersangka. Tapi ada juga yang menuliskan diduga dilakukan oleh.
"Kalau di SPDP disebut tersangka, itu kalau jelas-jelas bersalah. Tapi di kasus Risma tidak disebut tersangka. Kalau ditulis tersangka nanti bisa dipraperadilkan," kata Badrodin.
Sebelumnya beredar kabar Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.
Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.