Hasil Kejahatan Penipuan Rp 1 Miliar, Polisi Hanya Sita Rp 41 Juta
Uang tunai yang disita kepolisian hanya Rp 41 juta, sisanya sudah dikirim ke kampung para pelaku di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hasil kejahatan penipuan modus kupon undian berhadiah yang dilakukan Firdaus Cs mencapai angka Rp 1 miliar lebih selama beraksi di Jawa Tengah selama enam bulan terakhir.
Namun uang tunai yang disita kepolisian hanya Rp 41 juta, sisanya sudah dikirim ke kampung para pelaku di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan, akan mengirim anggotanya ke Sidrap untuk menyita semua hasil kejahatan yang sudah dikirim oleh para pelaku.
"Kami akan kejar sampai ke kampungnya, cari dan ambil hasil kejahatan yang telah mereka kirim ke Sidrap," kata Gagas, Sabtu (31/10/2015).
Selain dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, para pelaku juga terancam dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gagas menuturkan, pihaknya akan mengembangkan keterangan para pelaku dan mencari semua barang bukti hasil kejahatan.
"Untuk TPPU, akan kami kembangkan. Kalau terbukti pasti dikenakan (TPPU)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang diamankan tim Jatanras Polda Jateng di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik. Ketujuh orang yang berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah di kemasan minyak goreng dan air mineral.
Mereka adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38)! Kasmir Kamal Uddin (21) dan Zaenal Menralo (37).
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.(Lyz)