Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rancangan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh dan Sanksinya

Merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini Rancangan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh dan Sanksinya
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD HADI
Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh), Ainal Mardiah (kanan) berbicara dalam pertemuan dengan DPRK Banda Aceh di gedung dewan, Selasa (3/11/2015). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH  -  DPRK Banda Aceh sedang merampungkan rancangan Qanun (sejenis Peraturan Daerah) Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan selesai akhir Desember 2015.

Qanun ini akan menentukan kawasan tanpa rokok beserta sanksinya.

"Rokok sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Jadi dengan adanya Qanun KTR, maka kita bisa bersikap kalau pemerintah tak menjalankannya," ujar Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah saat pertemuan dengan aktivis anti rokok di Gedung DPRK, Selasa (3/11/2015).

Menurut Syarifah, kawasan tanpa rokok dalam rancangan Qanun meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal.

Selain itu juga arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

"Rancangan ini belum final, kita masih terima masukan. Dalam Qanun ini juga diatur sanksinya," ujar Syarifah.

Berita Rekomendasi

Sanksi yang diatur dalam qanun tersebut bagi yañg merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Bagi pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh), Ainal Mardiah mengharapkan Banda Aceh menjadi kota tanpa rokok, dan jangan sampai sejak di bandara sudah ada rokok.

Selain cepat disahkan dan disosialisasikan, juga harus ada pengawasan yang ketat dengan menempatkan petugas di KTR.

"Tiap tahun harus dievaluasi pelaksanaan KTR. Kalau tanpa pengawasan maka sebuah qanun tak berjalan dengan baik," harap Ainal Mardiah.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilla

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas