Jual ABG ke Polisi, Janda Beranak Dua Dituntut 6 Tahun
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Amanda Safira Simbolon (23) warga Jl Suka Dame Poten No 46 Tebing Tinggi yang didakwa menjual dua anak baru gede (ABG) kembali menjalani sidang di ruang Chandra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang kali ini, wanita berstatus janda anak dua itu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan.
"Terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU Randi di hadapan majelis hakim Karlen Parhusip, Selasa (3/11/2015) sore.
Selain dihukum enam tahun penjara, wanita berkerudung ini juga diminta membayar denda sebesar Rp120 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda tersebut, maka terdakwa dibebani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan penjara," kata jaksa.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa Amanda sempat terlihat menangis. Sesekali, ia menyeka air matanya yang terus menetes di baju tahanan berwarna merah yang dikenakannya.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa ditangkap pada 11 Juni 2015 kemarin di pelataran parkir mall Medan Plaza.
Saat itu, kedua korbannya berinisial NM (15) dan IM (14) tengah menemui rekannya bernama Ella di Medan Plaza.
Sesaat kemudian, terdakwa datang dan mengajak kedua korban untuk jalan-jalan.
Karena merasa tak curiga, kedua korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun, saat itu, keduanya malah dijual kepada petugas polisi yang melakukan penyamaran.
Karena terbukti menjual anak dibawah umur, terdakwa kemudian ditangkap petugas Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut.