Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Sela, Eksepsi Margriet Ditolak Majelis Hakim

Sidang memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel Cs.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Putusan Sela, Eksepsi Margriet Ditolak Majelis Hakim
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Sidang kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Selasa (3/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang putusan sela terhadap Margriet C Megawe di PN Denpasar, Selasa (3/11/2015) rampung sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edward Haris Sinaga memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel Cs.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 10 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Dengan ini memutuskan menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Dan melanjutkan persidangan Selasa mendatang 10 November dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Selasa (3/11/2015) di ruang sidang Cakra.

Edward menyebut, ‎ada delapan poin pendahuluan sehingga menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Di antaranya, pernyataan menyebut fitnah Aris Merdeka Sirait, pernyataan anggota P2TP2A Siti Sapurah, komentar anggota dewan (DPR RI) yang malah menciptakan kekisruhan.

Berita Rekomendasi

Kemudian menolak dua menteri yang hadir di rumah Margriet Jalan Sedap Malam, lalu ada pernyataan guru yang membuat kekisruhan, dan sikap Kapolda Bali yang menetapkan Margriet dengan tidak ada bukti permulaan yang cukup, tidak ada motif.

Adapun juga menggunakan kesaksian berupa Agus Tay sebagai tersangka pembunuhan yang dijadikan bukti.

"Alasan-alasan dakwaan yang itulah tidak dapat diterima oleh penasehat hukum terdakwa," ungkapnya.

Edward mengurai bahwa penasehat hukum terdakwa tidak menerima apabila penggunaan saksi mahkota bertentangan dengan KUHAP, kemudian dakwaan tidak berdasar berkas perkara.

Selain itu, dakwaan juga tidak disusul dengan bukti-bukti.

"Dan dengan keseluruhan pengajuan eksepsi, Majelis Hakim ‎mengadili dan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," tegasnya lagi.

Sementara itu, JPU Purwanta dalam kasus sidang putusan sela tak dapat menguraikan detil-detil terkait sidang.

Hanya saja, dengan adanya putusan hakim menolak eksepsi, maka pihaknya berharap‎ putusan sidang nantinya akan sesuai dengan tanggapan hari ini.

"Pastinya berharap putusan akan sesuai dengan tanggapan hari ini," ujarnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas