Tiga Mahasiswa FISIP Universitas Lampung Jalani Sidang Pencurian Alat Peraga Kampanye
Tiga mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) menjadi terdakwa
Editor: Yudie Thirzano
ribun Lampung/Wakos Gautama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencurian alat peraga kampanye dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila), Selasa (3/11/2015)
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) menjadi terdakwa kasus pencurian alat peraga kampanye. Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (3/11/2015).
Tiga mahasiswa itu adalah Taufik Imam Ashari, Dito Nugraha dan Nuri Widiantoro. Ketiganya mencuri spanduk bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.