Motor dan Ponsel Melayang Gara-gara Terbuai Jimat Pengasihan Wanita
Alih-alih ingin memiliki jimat berkhasiat untuk pengasihan, kebal senjata tajam, pengobatan, warga Kabupaten Bandung Barat tertipu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Alih-alih ingin memiliki jimat berkhasiat untuk pengasihan, kebal senjata tajam, pengobatan, dan menambah wibawa, warga Kabupaten Bandung Barat malah tertipu.
Korban berinisial MFD sangat ingin memiliki jimat berupa busa persegi kecil yang dimiliki AD. MFD semakin yakin jimat yang ia tebus berkhasiat karena setelah diminta menggunakan silet untuk memotong rambutnya sendiri tak mempan.
"Rambut korban tidak terpotong ketika memegang busa tersebut," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indardi, melalui pesan singkat kepada Tribun Jabar, Jumat (6/11/2015).
MFD tak sadar silet yang ia gunakan untuk memotong rambutnya memang tumpul. Sekuat tenaga yang dikerahkan tak akan mampu memutus rambutnya menggunakan silet yang sebelumnya sudah disiapkan AD.
Setelah korban yakin khasiat jimat busa yang diberikan, AD meminta MFD membeli air dan mengambil tanah sebagai syarat untuk menyempurnakan jimat busa tersebut.
Pelaku meminta MFD membeli air ke warung menggunakan sepeda motornya. Namun untuk kembali dan menyerahkan air ke pelaku AD, korban harus berjalan kaki dan dilarang membawa alat yang terbuat dari logam, termasuk motornya.
"AD menyuruh korban menitipkan kunci sepeda motor korban kepada RS. Sesudah itu RS mengantarkan korban menggunakan sepeda motor Honda beat menuju warung untuk membeli air. Sesampainya di warung, RS meninggalkan korban," cerita Ade.
Setelah mengantarkan korban ke warung, RS kembali ke gubuk yang menjadi lokasi pertemuan AD dengan korban. AD lalu meminta kunci motor korban dan langsung membawanya pergi. Sedangkan RS membawa sepeda motor beat. MFD juga kehilangan ponselnya.
"Kedua pelaku penipuan dan pencurian ini telah kami tangkap," ujar Ade sambil menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 363 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.