Tiga Penjudi di Banda Aceh Jalani Hukum Cambuk, Ribuan Warga Antusias Menonton
Tiga pelaku pelanggaran Syariat Islam dibawa oleh pihak kejaksaan ke masjid tersebut usai salat Jumat.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ribuan warga sangat antusias menonton prosesi dicambuknya tiga penjudi sabung ayam di Masjid Tgk Dianjung Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (6/11/2015).
Tiga pelaku pelanggaran Syariat Islam dibawa oleh pihak kejaksaan ke masjid tersebut usai salat Jumat.
Ribuan warga langsung merapat mendekati panggung.
Banyak warga mengabadikan momen tersebut lewat kamera Handphone (HP) tiap pelanggar Syariat Islam itu dibawa ke atas panggung.
Masing-masing yang dicambuk sebanyak tiga kali, yaitu Munawar, Warga Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kemudian Mukhtaruddin, Warga Mibo Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, dan Mirza Abadi, Warga Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Keuchik (Kepala Desa) Gampong Pelanggahan, Husaini kepada Serambi (Tribunnews.com network) mengatakan, semoga melalui hukum cambuk seperti ini dapat menjadi pelajaran terhadap semua pihak.
"Supaya tak melakukan pelanggaran Syariat Islam. Mari sama-sama kita dukung Syariat Islam di Aceh," harap Husaini.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin sebelum acara pencambukan mengajak warga agar introspeksi diri supaya tidak melanggar Syariat Islam di Aceh.
"Hari ini mungkin saudara kita yang dicambuk, mungkin saja besok kita. Makanya jangan melanggar Syariat Islam," harap Wakil Wali Kota.