Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengin Teler, Siswi SMP Telan 4 Butir Obat Gangguan Jiwa eh Malah Pingsan!

Obat daftar G yang kerap disebut THD itu biasa dikonsumsi para penderita gangguan jiwa.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Pengin Teler, Siswi SMP Telan 4 Butir Obat Gangguan Jiwa eh Malah Pingsan!
Tribun jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi obat. 

TRIBUNNEWS.COM - Siswa kelas 1 SMP Yayasan Wakaf UMI, SY (13) pingsan setelah menenggak empat butir obat THD.

Obat daftar G yang kerap disebut THD itu biasa dikonsumsi para penderita gangguan jiwa.

Ayah korban, Syarif Daeng Sitaba kepada wartawan, Jumat (6/11/2015) mengungkapkan, anaknya menenggak THD bersama dua orang seniornya, siswa kelas 1 SMA berinisial M dan R.

Setelah menenggak obat itu, SY langsung kejang dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, Makassar.

"Sampai sekarang, anak saya belum sadarkan diri dan dalam keadaan mabuk berat. Anaknya pun terpaksa dipulangkan dari rumah sakit berdasarkan petunjuk dokter hingga dia sadar," katanya.

Syarif menambah, dirinya sudah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsekta Mamajang. Polisi pun sudah mengamankan kedua rekan mabuk korban untuk diproses lebih lanjut.

"Kejadian tersebut bermula ketika anakku pulang kerumah di Jl Kakatua 2 Lr 3, Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 18.00 wita. Ia tampak oleng hingga tak sadarkan diri sampai sekarang," ujar Syarif.

BERITA REKOMENDASI

Kapolsekta Mamajang, AKP Mihardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan M dan R, mereka SY membeli lima butir obat itu untuk dikonsumsi bersama.

"Tapi menurut temannya, SY minum empat butir dari lima obat tersebut. Obat tersebut tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan, harus dengan resep dari dokter karena hanya dikonsumsi orang yang dalam perawatan dokter," kata Mihardi.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni yang dikonfirmasi mengatakan, sempat dilakukan mediasi antara orangtua SY, guru BP SMA UMI dan Babinsa Kelurahan Pabatang.

"Namun dari hasil mediasi itu tidak ditemukan kesepakatan, sehingga kasus tersebut diproses hukum lebih lanjut," tambahnya. (Hendra Cipto / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas